Satres Narkoba Polres Pesawaran Amankan Seorang Pemuda Diduga Sebagai Kurir Narkoba

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

Pesawaran,(MDSnews) – Seorang pemuda yang diduga sebagai perantara atau kurir narkoba warga Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan, diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran.

Pemuda tersebut BS (23) warga Desa Cipadang, dan diamankan pada Jumat (1/10/2021) sekitar pukul 19:00 Wib di Desa Banjar Negeri Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku sering menjadi pelantar jual beli narkoba jenis sabu.

“Iya jadi ketika kita mengetahui bahwa pelaku sering menjual narkoba, anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli,” kata Vero, Minggu (3/10/2021).

Dikatakannya, saat pelaku melintas di TKP langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku.

“Hasil penggeledahan, anggota kita mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat 0,14 gram, satu unit handphone merek Oppo warna silver,” ujarnya.

“Dari keterangan pelaku, bahwa narkoba tersebut dibeli dari FK yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” pungkasnya. (Ram/Arf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *