Pringsewu,(MDSnews)-Dugaan Kasus korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu terus bergulir, setelah Kejari Pringsewu menetapkan SRW Kasubag Rapat dan risalah Sekretariat DPRD Pringsewu, sebagai tersangka kasus korupsi anggaran makan minum saat itu selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) dengan SPRINDIK No.01 / L.8.20/ Fd.2/10/2021 tanggal 01 oktober 2021.
Median Suwardi SH,MH Kasi Intel Kejari Pringsewu, mengatakan, usai Kejari Pringsewu menetapkan SRW yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai tersangka kasus korupsi anggaran makan minum dengan kerugian negara mencapai Rp311 juta,”ungkap Median, Senin, 4/10/2021,
“Akan ada kemungkinan muncul tersangka baru dalam dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu,” kata Median.
“Untuk perkara ini kemungkinan tersangka lain tetap ada. Namun untuk saat ini yang memenuhi syarat secara formil dan materiil terhadap tindak pidana yang dilakukan adalah tersangka SRW,” jelas Median.
Ditambahkan Median, Kejari Pringsewu akan tetap melanjutkan penyidikan untuk mencari tersangka baru.
“Biarkan penyidik bekerja, karena untuk memunculkan tersangka baru kita harus memiliki 2 alat bukti,” tambahnya.
Untuk tersangka SRW, saat ini dikenai
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 32 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.
“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.
Saat ini, SRW berstatus sebagai tahanan kota, sehingga dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Penyidik.
“Ini kami lakukan karena berbagai pertimbangan, salah satunya kondisi kesehatan tersangka dan juga tersangka menitipkan uang jaminan sebesar Rp295.000.000,” ungkapnya.
( Ivan Azrory)