Praktisi Hukum Awalindo Samsi, Meminta Cyber Pungli Turun & Usut Tuntas Dugaan Pungli di BPBJ Lampura

DAERAH HOME LAMPUNG Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (MDSnews) – mencuatnya pemberitaan terkait dugaan fee 2% dari nilai kontrak pasca tender/lelang kegiatan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-bahan cetak di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dengan nilai pagu Rp. 564.356.900 yang terjadi di Bagian Pengadaan Barang Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah kabupaten Lampung Utara (Lampura) diduga dilakukan oleh Oknum pejabat (BPBJ) AGUSRI selaku Kasubag.

Beredar nya berita di Media Online terkait adanya pungli tersebut, membuat sebagian besar masyarakat Lampura geram. Sehingga membuat Advokasi Hukum dari Awalindo Lampung Utara, Samsi Eka Putra.SH. Angkat bicara, Sabtu (16,10/2021).

Terkait pemberitaan, Oknum yang diduga otak pelaku pungli di salah satu bagian Sekretariat Pemkab kabupaten Lampung Utara (Lampura) pada bagian Unit Pengadaan Terpadu (ULP) adanya pungutan sebesar 1 setengah persen sampai 2% dari nilai kontrak, pasca tender perencanaan proyek berlangsung.

Hal ini, merupakan kebiasaan buruk, yang terkadang dianggap lumrah di beberapa kalangan sehingga seringkali hal ini fullgar dibicarakan. Tanpa malu dan merasa tak ada masalah, ujaran Samsi.

“Hal seperti inilah yang merusak tatanan, karena hal buruk yang dibiasakan.”

Jika pungutan tersebut, ada dasar hukum yang jelas dan hasil pemungutan tersebut akan dipergunakan untuk sesuatu yang legal dan resmi tentu tidak akan ada permasalahan, imbuhnya.

“Namun jika pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya, terlebih penggunaanya tidak jelas yang cenderung untuk. Menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu ini merupakan perbuatan melawan hukum yang masuk kategori pungli.”

Dengan demikian, aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Saber Pungli harus segera melakukan tindakan guna menghentikan dan pencegahan terhadap praktik pungli tersebut, tegasnya. (Rama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *