Kejari Tanggamus Bersama BUMD menjalin kerjasama Dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

DAERAH HOME Tanggamus

Tanggamus (MDSnews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus dan tiga badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Tanggamus menjalin kerjasama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), Senin (18/10). Kerjasama itu dituangkan dalam MoU atau nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Tanggamus Yunardi dengan Dirut PT BPR Syariah Tanggamus Falachi Fadholi, Direktur PDAM Way Agung Jonson M.B Nahor dan direktur PT.AUTJ Imron Saleh, prosesi penandatanganan MoU disaksikan Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani.

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kejari Tanggamus turut dihadiri Sekkab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, Inspektur Ernalia, Kepala Seksi Datun Robby Rahditio Dharma, Kasi Intelijen Yogie Verdika, Kasi Pidsus Wisnu Hamboro, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Desmi Yulian dan para kabag di Setdakab Tanggamus.

Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi mengatakan bahwa dalam kerjasama tersebut, Kejari Tanggamus dapat melakukan pendampingan terkait dengan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) yang dihadapi oleh BUMD, utamanya mengenai bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bentuk penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Saya tekankan bahwa MoU ini adalah kesepakatan bersama pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara, dimana tujuannya menurut amanat undang-undang kita berkewajiban memberikan pendampingan, pelayanan hukum perdata dan tata usaha,”ujar Yunardi

Dilanjutkan Yunardi bahwa, MoU dengan tiga BUMD juga dalam rangka pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat.”Dengan adanya MoU ini dapat terjalin sinergitas,bagaimana Kejari Tanggamus mendorong Pemkab Tanggamus utamanya BUMD untuk mencegah timbulnya kerugian negara, memulihkan kekayaan negara dan menjaga wibawa pemerintah

Yunardi juga menegaskan bahwa dengan MoU bukan berarti bebas melakukan tindak pidana korupsi.” Jadi saya tekankan lagi disini bahwa MoU dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi itu dua hal berbeda maka dari itu,jangan sampai ada tindakan yang merugikan keuangan negara. Kalau hasil penyelidikan ditemukan unsur korupsi dan merugikan negara maka akan kami tindak sesuai UU,”tegas Yunardi.

Masih kata Yunardi bahwa dasar Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan pendampingan hukum dan pembinaan hukum adalah surat kuasa khusus, dari bupati ke Kejari untuk melakukan pendampingan masalah masalah hukum yang akan merugikan negara, pemerintah daerah atau institusi dibawahnya.

“Jadi setelah MoU ini perlu ada SKK kepada Kejari Tanggamus, dengan SKK maka kami bisa melakukan pendampingan hukum baik didalam atau diluar pengadilan, kami juga bisa membantu meginventarisir aset Pemda,”pungkas Yunardi.

Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani menyebut bahwa kerjasama hukum bidang datun sudah sesuai dengan amanah undang-undang. Pemkab Tanggamus lanjut bupati selama ini sudah bersinergi dengan kejaksaan, utamanya pendampingan hukum bidang datun.

“Saya harap dengan adanya kerjasama ini, segala permasalahan hukum yang nantinya dihadapi dapat diselesaikan dan BUMD dapat meningkatkan PAD sesuai dengan koridor dan hukum yang ada,”pungkas bupati.(Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *