LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa(Barjas) Lampung Utara(Lampura) Candra Setiawan, membantah jika pihaknya mematok setoran hingga 1,5 sampai dengan 2 persen terhadap proyek yang akan dilelang pihaknya.
“Kalau kami tidak pernah mematok, itu tidak ada. Tapi kalau mereka memberi ke kami ya kami terima. Jadi tidak ada matok – matok(setoran, Red) itu,”kata dia, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler nomor 08137950XXX, sekitar pukul 14.30 WIB, Minggu(17/10/2021)
Dirinya juga mempertanyakan, kebenaran penarikan uang setoran tersebut. Karena itu dia mempersilahkan untuk melakukan konfirmasi ke Agusri selaku kasubag.
“Itu nggak mungkin dari mana kami narik – narik uang itu. Sedang yang menang-menang(tender, Red) yang masuk kualifikasi. Itu yang kita menangkan kualifikasi, harga(penawaran, Red) mereka masuk. Seandainya mereka kasih ke kami, ya kami terima. Tidak tidak ada kami minta – minta itu,” kayaknya.
Diberitakan sebelumnya, tiada hentinya ulah Oknum diduga otak pelaku pungli dan menerpa salah satu bagian di Sekretariat Kabupaten(Setkab) Lampura pada Bagian Pengadaan Barang Jasa(Barjas) Sekretariat Daerah Lampura dugaan itu menguat dilakukan oleh oknum pejabat Barjas yang melakukan aksi pungutan liar(pungli) dalam proyek yang dimenangkan dalam proses lelang yang dimenangkan rekanan melalui Barjas. Hal tersebut, tentunya langsung memicu berbagai tanggapan dan kecaman dari elemen masyarakat yang ada di Lampura.
Permintaan fee 1,5 – 2 persen harus segera dihentikan, dan meminta jajaran Aparat Penegak Hukum(APH) segera mengusut tradisi yang telah mengakar setiap musim tender pekerjaan proyek yang ditangani Barjas Setkab Lampura.
“Tradisi permintaan fee yang diduga telah berlangsung lama pada bagian Pengadaan Barang Jasa (Barjas) segera dihentikan karena bermuara pada tindak pidana praktik korupsi, kolusi dan nepotisme telah dikenal di masyarakat luas dengan istilah KKN. Yang bertujuan memperkaya diri dan kelompok tertentu,”jelas salah satu tokoh masyarakat Lampura yang enggan namanya enggan disebutkan, Sabtu(16,10/2021).
Sementara itu Advokasi Hukum Awalindo Lampura, Samsi Eka Putra., SH., menilai, aksi pungli sudah menjadi musuh bersama pemerintah, bahkan sudah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
”Jadi harus ini merupakan kebiasaan buruk, yang terkadang dianggap lumrah di beberapa kalangan sehingga seringkali hal ini fullgar dibicarakan. Tanpa malu dan merasa tak ada masalah,”ujar Samsi. (Rama)