Pedampingan Hukum Kejari : Penyaluran BLT DD Tepat Sasaran & Penyelamatan Keuangan Negara

DAERAH HOME Pringsewu TERBARU

Pringsewu (MDSnews) – Pendampingan Hukum terhadap Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 khususnya penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa (DD) merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 30 UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, selain berdasarkan ketentuan tersebut Jaksa Agung Republik Indonesia perintahkan seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Kejaksaan secara aktif membantu pemerintah dalam menanggulangi wabah Covid-19 yang dalam hal ini pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD bagi masyarakat merupakan bagian dari penanggulangan wabah covid-19 di desa.

Bahwa menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Republik Indonesia mengeluarkan edaran terkait Pemberian Pendampingan Hukum Realisasi dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang di keluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, berikut 7 Kriteria warga Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa :
Keluarga miskin atau tidak mampu, bedomisili di desa yang bersangkutan.
Bukan penerima Bantuan Sosial PKH.
Bukan penerima Bantuan Sosial Kartu Sembako.

Berdasarkan data pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaaan Negeri Pringsewu menerima Permohonan Pendampingan Hukum dengan jumlah 124 pekon dari jumlah pekon sebanyak 126 pekon jadi ada 2 pekon yang tidak mengirimkan Permohonan Pendampingan Hukum diantaranya, Pekon Sukoharum dan Pekon Kuta Waringin Kecamatan Adiluwih

Total Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang dilakukan Pendampingan Hukum sebesar Rp 48.866.400.000 (empat puluh delapan miliyar delapan ratus enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah)

Bahwa tujuan Pendampingan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu selain memastikan panyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tepat sasaran sekaligus berfungsi melakukan penyelamatan terhadap Keuangan Negara, sebagaimana diketahui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) merupakan Program Perlindungan Sosial dan merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) didesa.

Dengan kata lain Pendampingan Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pringsewu selain sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak Pidana Korupsi juga dapat dijadikan katalisator supaya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia segera terwujud sebagaimana bunyi Sila yang ke Lima.

Harapan kami kepada seluruh Stake Holder kedepannya dapat memanfaatkan Instrumen Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Pringsewu yang insyaallah sejalan dengan program 100 0 100 Bupati Pringsewu. (Seratus persen benar perencanaannya, nol persen kesalahan dalam pelaksanaannya dan seratus persen benar laporan pertanggung jawabannya.

Kajari Pringsewu Ade Indrawan SH MH, Saat di dampingi kasi Datun dan jaksa meminta masyarakat untuk tidak ragu membantu serta berperan aktif dalam pelaksanaan BLT-DD.

Sehingga bantuan-bantuan tersebut tepat sasaran dan dinikmati masyarakat, bukan oleh segelintir orang.

“Siapapun, jika terjadi (kecurangan) tentunya akan kami tindak. Kejaksaan ada intelijen dan seksi pidana khusus,” tegasnya, ungkapnya di Balai Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo, Senin (25/10/2021).

Sementara Fauzi mengatakan pendampingan tersebut merupakan momentum yang sangat tepat bagi kepala pekon untuk mengonsultasikan segala hal kepada pihak kejaksaan terkait BLT-DD.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pringsewu sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mendukung kejaksaan sehingga dapat melakukan pendampingan dengan baik,”ucapnya.

Hadir pada kesempatan, Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Relawan, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Eko Sumarmi, Kabag Hukum Aditya, para camat, Ketua Apdesi Pringsewu Abidin, serta para kepala pekon.( Buya Ivan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *