Restorative justice di putuskan oleh kejari lambar untuk penyelesaian perkara penganiayaan di lahan sawit

DAERAH HOME LAMPUNG Lampung Barat

Lampung Barat (MDsnews) – usai sudah perkara dugaan penganiayaan di lahan sawit yang terletak di pesisir barat ,Kejaksaan Negeri (kejari) Lampung barat telah Memutus perkara dugaan penganiayaan dengan restoratif justice pada selasa 19 oktober 2021 demedikian informasi yang di dapat awak media rabu(27/10/2021)

Kejadian perkara yang di tangani kejari Lampung barat yang juga membawahi wilayah pesisir barat bermula dari selasa 2 maret 2021 sekitar pukul 14.30 WIB saat saksi imron bin yusuf bersama saksi bin rohim sedang memanen sawit di kebun milik nya di pekon gedung cahya kuningan kecamatan ngambur kabupaten pesisir barat,lalu datang tersangka M. Safei bin ikhwan warga pekon gedung cahaya kuningan berkata pada imron dan rohim, “pak imron kenapa maling di kebun saya siapa yg suruh? “ini kebun saya yg saya beli dari pak edi jawab imron kepada tersangka.

Lalu tersangka menusukan sebilah pisau ke arah wajah imron yg menyebabkan luka robek,tersangka mengarahkan lagi pisau ke wajah imron namun bisa di tangkap dengan tangan kiri yg jga menyebabkan tangan nya terluka dan badan nya terjatuh,pelaku menyerang lgi ke arah paha kanan dan lengan kiri imron,imron menghalagi serangan pelaku dengan mencabut golok dari sarung nya namun golok terlepas dari genggaman sehingga imron lari menyelamatkan diri.

Pada tanggal 26 maret 2021 imron yang jga sebagai anggota TNI AL melakukan visum di Rs Abdoel Moluk yang di tanda tangangi oleh dr yg bertugas dr. Risal Wintoko, sp.B dan di dirawat selama 7 hari di rumah sakit umum(RSUD) bandar lampung dan dinyatakan sementara tidak bisa bertugas sebagai TNI AL di kesatuan nya.

Pada tahap pra penentuan antara korban dan tersangka telah sepakat berdamai berdasarkan surat kesepakatan tanggal 6 mei 2021 akan tetapi pihak kepolisian tidak bisa melakukan restoratif justice di karena kan tidak memenuhi syarat materil(SPDP di kirim ke PU) sebagaimana SE kapolri No:SE/8/VII/2018 tentang penetapan keadilan restoratif dalam penangan perkara pidana.

Selanjutnya pada tanggal 13 oktober 2021 penyidik melakukan tahap II kepala penuntut umum,selanjutnya tersangka menyampaikan bahwa telah terjdi kesepakatan damai antara kedua nya yg di tandai surat kesepakatan bersama tanggal 6 mei 2021 serta antara korban dan tersangka sepakat proses hukum di selsai kan dengan restoratif justice. 19 oktober 2021 dilakukan restoratif justice di kantor kejaksaan negeri Lampung barat dengan fasilitator(jaksa),korban, tersangka, tokoh masyarakat,peratin,dan penyidik,selesai itu di dapat lah hasil kesepakatan damai tampa syarat dan sepakat bahwa proses hukum terhadap tersangka agar tidak di lanjut kan ke tahap persidangan. (Frans/H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *