Tulang Bawang Barat (MDSnews)-Diduga kuat bermain Judi, Oknum Calon Kepalo Tiyuh/Desa Mulya Jaya kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), di amankan Polisi beserta 4 (empat) rekannya di tiyuh Pulung Kencana Kecamatan setempat.
Saat di konfirmasi melalui via WhatsApp, Bhabinkamtibmas tiyuh Pulung Kencana Bripka Ihwan, membenarkan penangkapan terhadap ke lima terduga pemain judi tersebut.
“Ya penangpan itu dari polres mas, TKP nya di RK 003 RT 005 tiyuh pulung kencana,”kata Ihwan melalui via WhatsApp pada Jum’at malam (29/10/2021).
Selain itu, Ihwan menambahkan ada lima orang yang di amankan Polisi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Ya betul saya Bhabin nya tapi pada saat orang tersebut main saya tidak ada di TKP, kepastian orang main itu di bawa ke polres jumlah 5 orang,”jelasnya.
Sungguh di sayangkan dari ke lima terduga salah satu dari pelaku tersebut merupakan calon kepalo tiyuh dari Tiyuh Mulya jaya yang bernama Sanyata alias Sanyoto berikut ke empat rekannya yaitu pak Loso dan pak Saim warga Tirta Makmur dengan pak Jati dan Pak Hartoyo.
Sementara belum ada informasi resmi dari pihak Kepolisian Polres Tubaba, hanya saja salah seorang Anggota Satreskrim Polres Tubaba membenarkan jika ada penangkapan tersebut. “Iya (ada penangkapan oknum calon Kepalou Tiyuh), detailnya ke Unit Pidana Umum (Pidum),”kata Anggota yang enggan namanya dipublis saat dihubungi via WhatsApp.
Sementara, Ari Irawan, SH Praktisi Hukum Kabupaten Tubaba menegaskan, jika warga yang notabenenya sebagai Calon Kepalou Tiyuh tersangkut masalah hukum, maka panitia pemilihan Kepalo Tiyuh harus membatalkan status pencalonannya.
“Dalam peraturannya sudah dijelaskan bahwa warga yang mencalonkan diri sebagai calon Kepalou Tiyuh harus memiliki integritas dan telah melalui seleksi yang konkrit salah satu syaratnya keterangan bersih diri yang dikeluarkan oleh Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian bahkan dari Pengadilan Negeri,”ujarnya.
Dengan demikian, sambung Irawan, pada masa tahapan pemilihan Kepalo Tiyuh, para calon harus mentaati peraturan tersebut.” Pada kasus ini, jika informasi tersebut benar adanya, maka Panitia Pemilihan Kepalo Tiyuh di tingkat tiyuh harus menyampaikan laporan ke Panitia Kabupaten untuk menganulir atau mendiskualifikasi status pencalonannya,”tegasnya. (Sapriyadi).