Kejari Pringsewu Laksanakan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice,

DAERAH HOME Pringsewu TERBARU

Pringsewu (MDSnews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana umum dugaan penadahan handphone Oppo A9, terdakwa berinisial, RAS(18) diketahui berstatus masih pelajar SMK dan menggunakan handphone tersebut sebagai sarana untuk melakukan kegiatan sekolah online, daring.

Kajari Pringsewu Ade Indrawan,SH.MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Adi Sudiharto, dan Kepala Seksi Intelijen Median Suwardi, mengatakan, pihak kejaksaan melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice, yang dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No.15/2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,”ungkapnya.

Dikatakan Penegakkan Hukum berdasarkan keadilan Restoratif terhadap perkara pidana yang disangka melakukan tindak pidana Penadahan yang melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun, dengan Terdakwa R.A.S (18).

“Dimana pelajar SMK tersebut diduga melakukan penadahan terhadap 1 (satu) unit handphone Oppo A9, yang dipergunakan oleh Terdakwa sebagai sarana untuk melakukan kegiatan sekolah online/daring,”terangnya, Rabu (3/11/21).

Lanjutnya, Dalam pelaksanaan penyelesaian berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara tersebut, terlebih dahulu dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait. Selanjutnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan, sehingga masyarakat dapat secara langsung merasakan Kemanfaatan dari Penegakkan Hukum,”ujarnya.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan, sehingga masyarakat dapat secara langsung merasakan Kemanfaatan dari Penegakkan Hukum.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut juga oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu, telah dilakukan secara bertanggung jawab dan diajukan secara berjenjang melalui Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, yang mana sebelumnya terhadap perkara ini telah dilakukan Ekspose perkara dengan JAM-Pidum RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Aspidum Kejati Lampung, beserta jajaran.

Pelaksanaan Restorative Justice sendiri merupakan wujud dari kepedulian dan juga instruksi dari Jaksa Agung Republik Indonesia agar dalam penanganan perkara Jaksa selalu memperhatikan hati nurani. mengutip kembali pesan Jaksa Agung yang mengatakan,“Saya tidak mengkhendaki kalian melakukan penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP ataupun KUHAP melainkan ada dalam hati nurani kalian.

Hal ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Korps Kejaksaan di Republik Indonesia, bahwa dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum kita tidak boleh terjebak dalam terali kepastian hukum dan keadilan prosedural semata, sehingga mengabaikan keadilan substansial yang sejatinya menjadi tujuan utama dari hukum itu sendiri, padahal perlu diingat bahwa terdapat asas Equm et bonum est lex legum (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum).

Pada kesempatan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Heffinur SH MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan SH memberikan bantuan berupa 1 (satu) unit handphone kepada terdakwa dan vocher kuota internet sebesar Rp 1 juta rupiah serta alat tulis untuk keperluan sekolah terdakwa,”pungkasnya. (Ivan & Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *