Pilkades Serentak di Kabupaten Pesawaran 17 November 2021 Mendatang

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDSnews) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pesawaran, dipastikan akan dilaksanakan pada 17 November 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pesawaran, Zuriadi, ia menjelaskan pihaknya telah melakukan rapat, terkait dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes), mulai dari tahapan kampanye sampai dengan hari pelaksanaan.

“Kemarin kita sudah melakukan rapat dengan Sekda dan Satgas Covid-19 tingkat kabupaten, membahas terkait dengan penerapan prokes yang akan dijalankan setiap tahapan Pilkades, karena yang rawan itu saat kampanye, makanya kami menekankan kepada masing-masing Cakades agar dapat mengutamakan prokes,” kata dia, Rabu (3/11/2021).

Menurutnya saat ini, tahapan Pilkades sudah masuk kedalam tahapan pencetakan surat suara untuk Pilkades yang akan diikuti oleh 37 desa secara serentak di Kabupaten Pesawaran.

“Saat ini kita sudah masuk ke pencetakan surat suara, kemudian tanggal 4 besok adanya deklarasi damai yang akan diikuti seluruh Cakades, kemudian tanggal 11-13 kampanye, 14-16 hari tenang, dan ditanggal 17 nya pelaksanaan pemungutan suara,” ujarnya.

Pihaknya juga telah mensosialisasikan kepada para Cakades agar dapat mengedepankan prokes, baik saat bersosialisasi maupun pelaksanaan kampanye.

“Kemudian kita juga sudah meminta kepada panitia pelaksanaan Pilkades tingkat desa, agar membentuk tim satgas covid-19 gunanya untuk memantau tahapan kampanye di masing-masing desanya,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, pelaksanaan Pilkades pada tahun ini setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimasing-masing desa dibatasi mata pilihnya sebanyak 500 mata pilih, serta pelaksanaan kampanye juga harus dibatasi orang yang datang, guna mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat.

“Biasanyakan satu desa itu hanya memiliki satu TPS, namun karena di tahun ini pandemi dan sudah ada peraturan dari Perbup serta Permendagri, masing-masing TPS harus menyiapkan prokes yang telah ditentukan seperti, tempat cuci tangan, thermal gun dan juga panitia desa harus menyuruh pulang apabila ada warga yang memiliki suhu tubuh tinggi,” ungkapnya.

“Selain itu, akan adanya penundaan pelaksanaan Pilkades apabila desa yang menggelar dalam kondisi status zona merah, hal itu guna mengantisipasi adanya penyebaran covid-19 di desa tersebut, tapi bukan dibatalkan hanya di tunda saja sampai keadaannya membaik,” tutupnya. (Ram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *