TANGGAMUS (MDSnews)-Satreskrim Polres Tanggamus, Polda Lampung memberitahukan status tindak pidana dugaan pengroyokan, oleh dua wanita berinisial SH, alis Indah dan ST alis Sus warga Dusun Way Luwuk Pekon Banjar Negri kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus, terhadap SN (17). Kasus tersebut kini sudah masuk penelitian pihak kejaksaan.
Tahapan baru penanganan kasus ini dimulai sejak dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan di gelar perkara. Dari hasil gelar perkara menaikan dan menetapkan status berinisial SH alis Indah dan ST alis Sus dari saksi menjadi tersangka mengirim berkas perkara kejaksaan negeri Tanggamus tahap 1 dan melengkapi administrasi penyidikkan.
Prihal kasus pengroyokan, tersebut Sesuai Surat Perkembangan Hasil Penyidikan, kasus yang menjerat dua wanita warga Dusun Way Luwuk Pekon Banjar Negri kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus sudah proses penilitian oleh pihak kejaksaan,
Sesuai surat pemberitahuan Polres Tanggamus, yang di tanda tangani Kasat Reskrim, Jum’at,(05/11/21).
Perihal perkembangan hasil penyidikan.Undang-Undang RI Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI b Peraturan Kapolri Nomor 06 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana c. Laporan Polisi Nomor LP/B-51/V/2021/POLDA LPG/ Res TGMS / SEK CUKUH BALAK, tanggal 25 Mei 2021 tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap anak di bawah umur d Surat Perintah Tugas Nomor SP Gas/58/VII/2021/Reskrim, tanggal 05 Juli 2021.
Tentang tugas penyelidikan dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap anak di bawah umur e Surat perintah penyelidikan Nomor SP Sidik/58/VII/2021/ Reskrim, tanggal 05 Jul 2021, tentang penyelidikan dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/133/ VI/Reskrim, tanggal 08 Juni 2021, tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor.
Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor SP2HP / 159 /VII Reskrim, tanggal 05 Juli 2021, tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyidikikan kepada pelapor.
Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor SP2HP / 222/ VII/ Reskrim, tanggal 07 September 2021, tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor. 05 November 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas bersama ini kami sampaikan kepada saudan bahwa kami masih melakukan proses penyidikan mengenai laporan pengaduan saudar adapun langkah-langkah yang telah kami takukan adalah.
Melengkap kekurangan berkas perkara sebagaimana surat dan Kejaksaan Neger Tanggamius (P19) b Mengirimkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tanggamus
Adapun langkah kami selanjutnya adalah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus dan menunggu perkembangan hasil penelitian yang di lakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Apabila saudari memerlukan penjelasan yang lebih lengkap, maka saudaralll datang langsung ke Polres Tanggamus yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No 01 Kota Agung.
“Prosesnya sudah masuk penelitian kejaksaan. Sesuai SPDP yang di kirim ke kejaksaan, tahap 1, sudah gelar perkara dan statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” sesuai surat pemberitahuan SP yang di tanda tangani Kasat Reskrim, Jum’at, 05 November 2021.
Polisi selanjutnya akan melengkapi berkas. Sedangkan keterangan saksi dinilai sudah lengkap, termasuk hasil visum dari dokter.
“Guna untuk melengkapi apabila masih ada kekurang pihak penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap para pelaku pengroyokan.
Seperti diberitakan sebelumnya.Tiga perempuan berinisial, SH (30), SW,(29) dan Eka,(18), warga dusun luwok Pekon Banjar Negri Kecamatan Cukuh Balak Tanggamus Lampung, dilaporkan di Polres Tanggamus usai mengeroyok tetangga berinisal SN (17), di kediaman Korban di dusun Luwok Pekon Banjar Negri, kecamatan Cukuh Balak Tanggamus Lampung, Senin (/05/2021).
Kasarreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora,SH.MH, membenarkan kejadian tersebut, korban dan para pelaku saat ini lagi dimintai keterangan, ungkap Kasat Jumat, (28/05/21).
SN menceritakan, kronologi bermula ketika korban mengunggah status yang berisi curhatan pribadi di media sosial Facebook seusai membelikan Hp untuk kawan pria SN, bermula dari peristiwa tersebut, yang membuat para pelaku tersinggung.
Setelah mengunggah postingan di Facebook, korban dicaci dan di maki bahkan dihina, bahkan para pelaku sebelum mendatangi rumah korban, sempat mengajak korban untuk bertemu, namun karena korban sudah tahu gelagat yang tidak baik, korban menolak untuk bertemu, diduga kekecewaan para pelaku, hingga pada akhirnya, ketiga pelaku yang semuanya merupakan tetangga pelaku, mendatangi rumah Hardi yang tak lain kediaman pelaku, Senin,(24/05/21) sekira pukul 20.00 Wib salah satunya ibu rumah tangga (SW) kemudian menganiaya dilanjut (IN),mengeroyok korban dihadapan kedua orang tua korban.
“Korban mengalami luka memar dibagian muka dan kepala bekas pukulan dan benturan di tembok. Para pelaku saat itu mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korbannya dengan cara memukul dan mengeroyok korban. (Ivan&Azrory).