Masyarakat Desak, Aparat Hukum, Periksa Penyimpangan Dana Desa Pekon Tirom

DAERAH HOME Tanggamus TERBARU

TANGGAMUS (MDSnews)-Masyarakat Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawah Kabupaten Tanggamus, Lampung, mendesak aparat hukum, memerikasa kepala Pekon Tirom beserta aparatur Pekon atas dugaan penyelewengan dan Mark up, anggaran dana desa dari tahun 2017 hingga 2020.

Pasalnya realisasi anggaran dana desa dari tahun tahun 2017, 2018 hingga 2020, baik di bidang Pembangunan, Belanja barang, Tunjangan Aparatur Pekon, tersebut terutama di bidang pembangunan yang menggunakan Dana (DD) diduga banyak terjadi penyimpangan dan Mark Up anggaran hingga ratusan juta rupiah, bahkan tanda tangan palsu yang dilakukan Kepala Pekon Tirom Irvan beserta kroni kroninya.

“Kami masyarakat Pekon Tirom meminta, khusus pada aparat penegak hukum supaya melakukan pemanggilan dan penyelidikan terkait dugaan penyimpanan Mark up, Dana Desa tahun 2017, 2018 hingga 2020, di Pekon Tirom yang dilakukan kepala Pekon beserta kroninya,” tutur masyarakat Pekon setempat Minggu (07/11/2021).

Empat warga Pekon Tirom yang minta namanya jangan dulu disebutkan terkecuali sudah dilakukan pemeriksaan, oleh aparat hukum, mengatakan Kepala Pekon Tirom dari tahun 2017 sampai tahun 2020 dalam melaksanakan pembangunan di Pekon Tirom diduga banyak penyimpangan, Mark up, anggaran dana desa bahkan pengalokasian anggaran sangat tidak transparan kepada masyarakat.

“Kami berharap kepada aparat penegak hukum, tolong keresahan masyarakat kecil terkait informasi yang benar dan akurat ini, dapat di jadikan petunjuk awal untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, kami warga masyarakat siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum, baik Polres Tanggamus maupun Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk mengungkap penyimpangan Dana Desa tahun 2017, 2018 hingga 2020,”pinta Warga.

“Kami warga masyarakat Pekon Tirom yakin dan dapat membuktikan pekerjaan dana desa untuk anggaran tahun 2017, hingga tahun 2020 banyak penyimpangan dan di Mark up, jadikan berita di media ini sebagai petunjuk awal untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” desak warga.

Sementara Kepala Pekon Tirom Irvan di mintai keterangan (konfirmasi ) atas dugaan adanya indikasi Penyelewengan, Mark up, dan Tanda Tangan Palsu, terkait penggunaan anggaran Dana Desa, melalui telpon 0822****7227 seluler tidak bisa dihubungi.

Demikian juga dengan masyarakat saat ditanya keberadaan Kapekon mereka serentak menjawab ngantor juga jarang kami saja yang mau ketemu susah,”tutur warga. hingga berita ini di tayangkan.  (Buya Loh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *