Pesawaran (MDSnews)-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil membekuk Tomas Setiawan (31) warga Desa Kota Waringin Kecamatan Adi Luwih Kabupaten Pringsewu kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Jo tindak pidana penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Jo 480 KUHPidana, Sabtu (6/11/2021).
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 744 / X / 2021 / SPKT / RES PESAWARAN / POLDA LPG /. Kamis tanggal 21 Oktober 2021 Tentang diduga telah terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan Jo tindak pidana penadahan Hp.
“Dengan identitas pelapor Rita Rahmawati warga Dusun Sinar Negeri Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan,” jelas Supriyanto mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Minggu (7/11/2021).
Ia mengatakan, untuk kronologis penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan Jo tindak pidana penadahan di Dusun Sinar Negeri Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan, kemudian Tim Tekab 308 yang di pimpin langsung Kanit Resum Aipda Tri Antori melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada di wilayah Bandar Lampung dan Tim Tekab 308 Polres Pesawaran melakukan penggerebekan dan mengamankan satu orang pelaku dan barang bukti.
“Identitas pelaku yang diamankan Tomas Setiawan (31) Desa Kota Waringin Kecamatan Adi Luwih Kabupaten Pringsewu terlibat kasus TP. Pencurian dengan pemberatan Jo TP Penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Jo 480 KUHPidana,” sebutnya.
“Saat ini pelaku sudah di amankan Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. (Ram)