Polisi Amankan Pria (30), Terduga Pengedar Sabu Dipasar Madang

DAERAH HOME Tanggamus TERBARU

Tanggamus (MDSnews) – Seorang terduga peredaran Narkotika jenis sabu berinsial RA (30) warga lingkungan way taman, diamankan Polsek Kota Agung Polres Tanggamus dalam penggerebekan di saat berada dirumahnya di Lingkungan Way Taman Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Senin, (8/11/2021) sekira pukul 17.30 Wib.

Petugas mengamankan pelaku, beserta barang bukti 5 pake kecil sabu siap edar yang ditaruh di dalam kotak bening ukuran kecil, 1 plastik klip kosong ukuran sedang dan skop yang terbuat dari plastik.

Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto, SE., MH.mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap atas dasar informasi masyarakat bahwa terduga sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di rumahnya.

Berdasarkan informasi itu dan hasil penyelidikan sehingga dilakukan penangkapan dikuatkan barang bukti 5 klip Narkotika jenis sabu dari tangan pria yang berprofesi wiraswasta tersebut.

“Terduga diamankan saat berada dirumahnya kemarin Senin, 8 Nopember 2021 pukul 17.30 Wib,” kata AKP Sugeng Sumanto Rabu (10/11/21).

Sambungnya, adapun baranh barang bukti Narkotika jenis sabu ditemukan pihaknya berada di dalam kantong celana miliknya yang digantung d ibelakang pintu kamar.

“Saat penangkapan, tersangka bersikap kooperatif dan menunjukan barang bukti yang diakui miliknya berada di dalam celana yang digantung di belakang pintu kamarnya,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, setelah ditangkap, tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan.

“Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus,” tandasnya.

Sementara itu, menurut Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM., terduga pelaku telah diterima pihaknya dan saat ini dalam proses penyidikan. Kuat dugaan terduga merupakan pengedar sabu.

“Terduga sudah di Polres dalam proses penyidikan, sementara dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara,” tegasnya.(Riyan & Aden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *