Kapekon Tirom, Kebal Hukum : Aparat Penegak Hukum Terkesan Tutup Mata

DAERAH HOME Tanggamus TERBARU

TANGGAMUS (MDSnews)–Kepala Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawah Kabupaten Tanggamus, Lampung, Irvan dikenal masyarakat Tirom Kebal hukum bahkan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum, pasalnya sudah dua kali masyarakat melaporkan ke pihak aparat penegak hukum hingga kini belum ada pemanggilan atau pemeriksaan.

Kepala Pekon Tirom yang dikenal gagah berani di Pekon Tirom, membuat masyarakatnya ciut dan takut tuk melaporkan ke aparat hukum, terkait pengguna anggaran Dana Desa yang diduga ada indikasi penyelewengan dan Mark Up Anggaran, hingga ratusan juta rupiah, masyarakat setempat geram ulah gaya kepala Pekon Tirom, masyarakat berharap sekali kepada aparat hukum, baik dari Kejaksaan Negeri, maupun Tipikor Polres Tanggamus, dapat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kapekon Irvan yang di kenal masyarakat kebal hukum tersebut.

“Ada beberapa item kegiatan dalam pengalokasian anggaran dana desa yang diduga tidak sesuai dengan anggaran yang dialokasikan, penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tersebut dari tahun 2016, 2017 – 2018 hingga tahun 2020, dalam pelaksanannya disinyalir di Selewengkan, Mark’up oleh Kapekon Tirom,” Ungkap 6 warga masyarakat setempat kepada awak media, Minggu (14/11/21).

Ke enam warga mewakili masyarakat Tirom mengungkapkan di tahun 2016, 2017 – 2018 ada Dugaan Kurupsi Dana Desa yang dilakukan Kepala Pekan Tirom.

Kami mewakili warga masyarakat Pekon Tirom menyampaikan dugaan tersebut, diantaranya :

Gaji dan tunjangan perangkat pekon pada tahun 2017 – 2018 tidak dibayar penuh sesuai dengan yang tercantum pada dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekan Tirom oleh Sdr. Irvan Kepala Pekon Tirom.

Perangkat Pekon Tirom yang tidak dibayar lunas adalah ( Kaur TU), (Kaur Perencanaan), (Kasi Pemerintahan), (Kasi Kesra). (Kasie Pelayanan). Pada tahun 2017 gaji dan tunjangan Rp. 18.000.000.- setiap orang hanya dibayar Rp. 5.000.000 setiap orangnya.

Pada tahun 2018 gaji dan tunjangan Rp. 18.000.000 setiap orang hanya dibayar Rp. 13.000.000.-setiap orangnya, bahkan Kami tidak pernah menandatangani dokumen SPJ pada saat pembayaran gajl dan tunjangan tersebut. Jika pada dokumen SPJ terdapat tanda tangan Kami, tentunya tanda tangan kami sudah di palsukan.

– Belanja barang berupa pembelian Umbul-umbul sebanyak 1575 buah-dan bendera merah putih sebanyak 500 buah hingga saat ini masyarakat pekon tidak pernah menerima pembagian umbul-umbul dan bendera tersebut, karena itu pembelian umbul-umbul dan bendera Merah Putih diduga fiktif.

Pembelian mesin molen 1 buah pada anggaran 2017. Diduga di fiktif.

Pembangunan Jalan Rabat Beton di Dusun Tirom Induk P. 900 M x L 1 Mx T. 0.10 M. Diduga diri mark’up.

Anggaran biaya untuk sewa mesin Molen, papan kegiatan. nomenklatur, pada faktanya pada sat pengerjaan jalan tersebut tidak ada mesin Molen, tidak ada papan nama kegiatan serta tidak ada nomenklatur yang terpasang, diduga fiktif.

Pembangunan tidak melibatkan warga masyarakat Tirom Induk 4. Pembangunan Jalan Rahat Beton tahun 2017 di dusun Sugiwaras, diduga di Mark’up.

Lebar jalan tidak sesuai dengan RAB. Papan Nama dan Nomenidatur tidak ada yang terpasang.

Pembangunan Jalan Rabat beton tahun 2018 Pekan Tirom, Panjang 3300 ms LMT. 0.10 M, diduga. di Mark’up dari bahan materialnya.

Pada saat pembangunan jalan tidak ada mesin molen, papan nama, dan setelah selesai tidak ada nomen klatur yang terpasang.

Pembangunan Jembatan Pekon Tirom tahun 2018 Panjang 6 M x L 3 M, diduga di Mark’up,c Permasalahannya adalah Pada RAB ada biaya sewa mesin molen pemasangan papan nama kegiatan dan nomenklatur. Pada saat pembangunan tidak ada mesin molen dan nama papan nama kegiatan. Setelah selesai pembangunan nomen idatur juga tidak dipasang Pada saat pengerjaan pembangunan jembatan tidak melibatkan warga setempat.

Pembangunan TPA tahun 2018 diduga di Mark’up, Permasalahannya Pada RAB ada anggaran pembelian keramik ukuran 40 cm x 40 cm sebanyak 104 kotak untuk lantal TPA, faktanya lantai gedung TPA tidak dipasang keramik. Pada RAB ada anggaran pembelian atap Genteng Metal, faktanya atap yang dipasang adalah atap seng biasa. Papan Nama kegiatan dan nomenklatur tidak dibuat / dipasang (D). Pada RAB ada 12 lembar kaca jendela, jumlah kaca yang real terpasang tidak sama dengan yang tertera pada RAB. Kualitas bangunan TPA kurang maksimal. Tanda tangan para perangkat Pekon, para pekerja pada dokumen SP), diduga ada yang di palsukan.

Tanda tangan aparatur Pekon Daftar Hadir Rapat Musyawarah Pekon tanggal 18 April 2017, dipalsukan, antara lain : tiga nggota (BHP), dan tiga (Perangkat Pekon).

Pada tahun 2016 terdapat pemblian angaran pembelian perahu ambulan. 1 unit perahu piber di diduga di mark’up.

Mewakili masyarakat Pekon Tirom kami melaporkan. IRVAN, Kepala Pekon Tirom atas dugaan melalukan penyelewengan anggaran Dana Desa Pekon Tirom tahun 2016-2017-2018 dan Pemalsuan tanda tangan para Perangkat Pekon pada dokumen SPj Dana Desa Pekon Tiron pada Tahun 2017 & 2018. Kami mewakili masyarakat Pekon Tirom sangat mengharapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Tipiko polres dapat menindaklanjuti secara hukum Dugaan KKN dan Pemalsuan Tanda Tangan.,”pinta Warga masyarakat.

Sementara Irva Kakon Tirom di konfirmasi terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa melalui WhatsApp tidak membalas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *