TULANG BAWANG (MDSnews)-Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Drs. Joko Santoso, M.pd, untuk wilayah kerja Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Mesuji, yang merupakan wilayah VII perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, enggan memberi komentar terkait indikasi pemasangan rangka baja di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Banjar Margo Tulang Bawang, yang tidak menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pada saat dikonfirmasi Joko Santoso, Senin (08/11/2021), tentang revitalisasi SMA Negeri 1 Banjar Margo Tulang Bawang dari bantuan DAK Tahun 2021, mengatakan bahwa (Joko-red) bukan wewenang saya mas dan bukan Tupoksi saya.
“Karna pihak sekolah langsung terima kunci saja mas, jadi saya tidak tau apa-apa. Pokoknya pekerjaan itu kan dikontraktual langsung, jadi saya tidak tau dan bukan Tupoksi saya dan saya tidak bisa memberikan komentar ungkap Joko melalui via ponsel.
Saat tim media menyambangi kantor Cabdin wilayah VII perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, untuk melengkapi pemberitaan, Senin (15/11/2021), sekitar jam 09. Wib. lewat, namun keadaan kantor tersebut tidak ada penghuninya.
Sementara, Ketua LSM Sinergi Lampung Tarmizi, MN sangat menyangkan sikap dari Joko selaku Kepala Cabdin yang diduga lari dari Tupoksinya untuk wilayah Tulang Bawang.
“Seharusnya, selaku Kepala Cabdin perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, harus bisa mengambil sikap tegas atas dugaan rangka baja yang tidak SNI di SMA Negeri 1 Banjar Margo, yang dikerjakan pihak rekanan CV. Prima Indo Persada. Karna itu masuk dalam wilayah Tupoksinya,”dan dia perpanjangan tangan dari dinas pendidikan propinsi Lampung yang ada di tulang bawang ini terang Tarmizi.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sinergi Lampung, Tarmizi, MN menyoroti proyek revitalisasi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Banjar Margo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, yang dikerjakan oleh pihak rekanan CV. Prima Indo Persada, terindikasi tidak sesuai spesifikasi pekerjaan.
Dalam hal ini, Ketua LSM Sinergi Lampung Tarmizi, MN mengecam keras dugaan penggunaan material rangka baja yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), oleh pihak rekanan CV. Prima Indo Persada. Dan kita akan pantau terus progres pekerjaannya.
Dikatakannya, bahwa proyek bangunan Revitalisasi sekolah tersebut sangat fantastis anggarannya sebesar 2,5 Milyar lebih dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021. Semestinya, pihak rekanan harus berkerja sesuai dengan prosedur dan lebih profesional.
“Apa lagi, pembangunannya di Kabupaten Tulang Bawang harus bagus. Jangan hanya Ingin mengambil keuntungan besar saja, tapi dari segi pekerjaan tidak sesuai dan merugikan negara,” ungkap Ketua LSM Sinergi Lampung di kediamannya, Selasa (02/11/2021).
Lanjutnya, untuk pihak terkait seharusnya lebih ekstra lagi, dalam pengawasan proyek Revitalisasi tersebut.
“Sampai terjadi hal seperti ini, kurangnya pengawasan dari pihak Konsultan maupun pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung,” terangnya. (DIAN)