Lampung Barat (MDSnews)-Sat Reskrim Lampung Barat lanjut tindak pidana pembunuhan dengan berencana atau pembunuhan bersama-sama mengunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan kematian di Polres Kec.Balik Bukit, Kab. Lampung Barat, Senin 15/11/2021.
Diketahui pada hari 02 November 2021 sekitar pukul 12.30 wib di Pekon Atar Kuwau, Kec. Batu Ketulis, Kab Lampung Barat .Sat Reskrim Polres Lampung Barat mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Pekon Atar Kuwau telah ditemukan mayat didalam karung kemudian unit Identifikasi Polres bersama dengan tekab 308 Res Lambar beserta unit Reskrim Polsek Sekincau mendatangi TKP. Di TKP ditemukan mayat laki-laki didalam karung warna putih diikat dengan tali rapia. Setelah melakukan autopsi oleh RS Bhayangkara mayat di ambil sample tulang rusuk guna untuk perbadingan DNA terhadap korban di Pekon Atar Kuwau, Kec. Batu Ketulis, Kab. Lampung Barat.
Kronologis penangkapan sabtu 13 November 2021 dilakukan penyelidikan didapatkan 9 identitas pelaku yang berinisial J, S, K, MS, YL, E, R, SY, D dan otak utama pembunuhan inisial J. pembunuhan an. Wagimin dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2021 dengan menggunakan kayu lalu di angkut menggunakan bambu dan dibuang ke sungai Pekon Atar Bawang. Pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. (Frans)