Kronologis Sate Sianida Versi Bandiman, Ayah Orangtua Korban

HOME NASIONAL TERBARU

Yogyakarta (MDSnews) – Kasus sate mengandung racun sianida yang mengakibatkan Naba putra Bandiman yang masih kecil meninggal dunia. Bandiman menjelaskan kronologis pertama kali pertemuannya dengan Nani.

Bandiman mengatakan, jika bertemu dengan Nani di Masjid Nurul Islam, Jalan Gayam Umbulharjo, Minggu (25/4/21) sore.

Saat itu Nani meminta dirinya mengantarkan paket snack dan sate ayam secara offline ke rumah Tomi di Villa Bukitasri No.FF01, Sembungan, Kasihan, Bantul. Saat itu, Nani beralasan enggak punya aplikasi dan Bandiman minta ongkos pengiriman Rp25.000 tapi oleh perempuan tersebut, Bandiman diberi uang Rp30.000.

“Mbaknya terus memberikan nomer telpon Pak Tomi. Kalau ditanya dari mana? Bilang saja dari pak Hamid dari Pakualaman,” katanya.

Saat sampai di lokasi yang dituju, Bandiman mengaku menghubungi Tomi. Tapi, kata Tomi bilang tidak punya teman Hamid. Istri Tomi juga tak kenal Hamid.

“Terus istri Tomi ini keluar tapi masih berada di dalam pagar rumah minta agar paket untuk saya saja. Terus saya bawa pulang,” lanjutnya.

Sesampainya di rumah Bandiman langsung membuka paket makanan itu dan disantap oleh anggota keluarganya. Dia masih sempat memakan satai sebanyak dua tusuk dan tidak merasakan apa-apa, begitu pula dengan anak pertamanya.

“Sebenarnya Naba ada juga dapat takjil dari TPA yakni Gudeg tapi karena dia memang suka sate jadi ditukar. Saya masih sempat makan dua tusuk dan tidak apa-apa. Tapi, Naba dan istri saya makan lontong dicampur dengan bumbunya makanya keracunan,” jelas dia.

Setelah memakan lontong yang dicampur bumbu itu, Naba langsung merasakan pahit di tenggorokan. Dia juga sempat meminum air beberapa teguk untuk membantu sate yang terasa pahit masuk ke dalam perut. Sehabis itu dia muntah di dapur dan langsung tergeletak serta mulut mengeluarkan busa.

“Kemudian Naba dan istri saya dibawa ke RSUD Jogja. Setelah 45 menit mendapatkan perawatan, anak saya dinyatakan meninggal dunia. Sementara istri saya selamat,” ucapnya.

Pada sidang perdana, Kamis (16/9/2021) pagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Sulisyadi, Ahmad Ali Fikri, Nurhadi Yatama dan Melasita Arwasari mendakwa pasal berlapis kepada Nani. Adapun pasal yang didakwakan, yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Tuti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *