Lampung Barat (MDSnews) – Kejaksaan Negeri Lampung Barat memusnahkan barang-barang bukti dari tahun 2020-2021.Dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Riyadi, S.H., Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik., Dandim Lampun Barat Letnan Kolonel Czi Benni Setiawan,. S. T., M. Tr(HAN) dan beberapa pejabat sebagai saksi pemusnahan di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Rabu (17/11/21).
Pemusnahan beberapa barang bukti dengan disaksikan oleh Kajari,Kapolres,Dandim dan pejabat lainnya di lakukan dengan cara di blender, dibakar, dipotong-potong, dan ei hancurkan sehingga tidak dapat dipakai kembali. Beberapa barang bukti seperti narkotika jenis sabu seberat 11,77668 gram (sebagian habis untuk uji laboratorium), narkotika jenis gorilla (sinte) seberat 21,86252 gram, narkotika jenis ganja seberat 22228,5 gram, 31 batang balok kayu jenis pule, 1 buah mesin angin blower, 1 buat tabung oxygen kecil warna putih, 12 unit handphone, 3 buah sajam, 4 buah keping granit berwarna silver serta barang bukti lainnya.
Kajari Riyadi, S.H. mengatakan “pemusnahan berdasarkan KUHP pasal 270, ada beberapa barang belum kami musnahkan karena masih berjalan dan masih belum diputuskan jadi belum bisa dimusnahkan,” ujarnya. (Frans/R)