Lampung Barat (MDS News)-Sat Res narkoba Polres Lampung Barat Ibtu Wedi Sudarji,S.H mendapatkan informasi dari masyarakat , bahwa akan terjadi transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu di AKR di Jln Raya Pekon Gandasuli Kec. sukau Kab. Lampung Barat, Kamis (18/11/21).
Sat Res narkoba Polres Lampung Barat melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki terduga pelaku Narkotika yg identitasnya berinisial A.J Bin A.K umur 22 tahun status pelajar/mahasiswa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka, saat penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa 1 buah kotak Rokok merk Marlboro yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip besar yang didalamnya berisikan 10 buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu berisi kristal putih , diduga Narkotika Jenis Sabu.
Menurut pengakuan pelaku bahwa sabu tersebut akan ia jual, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Menurut Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Frans/R)