Bandar Lampung (MDSnews)–Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia mengkritik UU HPP yang baru disahkan tahun ini. Pasalnya Undang-undang tersebut dinilai memberatkan masyarakat kecil dan cenderung tebang pilih terkait barang yang dipajaki.
“UU Pajak yang berlaku saat ini sangat tidak memihak rakyat kecil ditengah kondisi pemulihan pasca pandemi” ucap Dimas Dwi Pratikno, BPK Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia
Lebih lanjut ia menjelaskan terkait beberapa hal yang dinilai perlu untuk dikritisi dan menjadi perhatian bagi pemerintah pusat.
“UU HPP ini merevisi pasal 4A Tentang Pajak Pertambahan Nilai yang disebutkan dalam ketentuan tersebut menghapus barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan msayarakat dari barang yang termasuk untuk tidak dikenai pajak. Hal inilah yang menjadi poin keberatan karena kondisinya saat ini masyarakat belum pulih perekonomian rumah tangganya,”jelasnya.
“Poin kedua juga menghapus jasa pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, dan jasa keuangan sehingga jasa-jasa tersebut dikenai pajak. Dalam poin ini, seolah menghilangkan tanggung jawab negara terhadap masyarakatnya. Selain itu, menabrak UUD 1945 yang sudah jelas dituangkan dalam pasal 34 ayat 3 bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas umum yang layak,”tandasnya
Terakhir, lanjut Dimas, UU HPP ini sulit untuk “melapangkan” kapasitas fiskal pemerintah saat ini oleh karenanya lebih baik untuk ditinjau kembali. Penyerapan anggaran hingga Oktober Tahun 2021 masih terdapat dana mengendap sebesar 226 Triliun rupiah yang belum dibelanjakan Pemerintah Daerah, sedangkan defisit APBN yang direncanakan tahun 2022 sebesar 868 Triliun rupiah.
Hal ini mengindikasikan adanya kelalaian dan tidak sinkron nya pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan negara yang ujungnya justru memberatkan masyarakat menengah kebawah dalam proses pemulihan ekonomi pasca pandemi,”terangnya menutup pembicaraan.