Lampung Tengah (MDSnews) – Keberhasilan aparat penegak hukum dalam ungkap kasus pembunuhan Margiyati (34) warga Kampung Donoarum, Kecamatan Seputihagung mendapat apresiasi dari masyarakat.
Apresiasi tersebut datang dari salah satu tokoh pemuda Lampung Tengah, Panji Padang Ratu.
Panji – sapaan akrab – mengungkapkan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan yang menggangu Kantibmas akan menimbulkan situasi yang aman dan kondusif, Dengan demikian akan berdampak terhadap kemajuan pembangunan baik dalam aspek ekonomi dan sosial masyarakat.
“Kami mengapresiasi jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah khususnya para anggota Tekab 308 dibawah pimpinan Kasat Edi Qorinas yang telah berhasil dengan cepat mengungkap kasus yang menghebohkan masyarakat kemarin. Cepat sekali yaa ? Luar biasa. Kami berharap kriminalitas di Lampung Tengah terus menurun. Dengan situasi yang aman maka pembangunan akan semakin maju, ekonomi semakin berkembang dan masyarakat semakin sejahtera. Kami doakan semoga Team Tekab 308 semakin sukses serta senantiasa mendapatkan kemudahan dalam menjalankan tugas. Bravo Tekab 308 Lampung Tengah ! Pelaku harus diberikan ganjaran hukum setimpal” Ungkap Panji Padang Ratu pada tim redaksi.
Diketahui sebelumnya, Tekab 308 kembali mengaum dengan berhasil mengungkap kasus yang cukup menjadi perhatian yakni kasus pembunuhan. Gabungan Tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polsek Terbanggi Besar dan Jatanras Polda Lampung kurang dari 1 x 24 jam berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh SJ (20) warga Warga Fajar Asri Kec Seputih agung Lampung Tengah, bersama rekannya yang masih dibawah umur AA, RM dan MF, Senin (29/11/2021) pukul 15.00 Wib
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya.,S.I.K, Kabag Ops AKP Dennis Arya Putra, SH.,S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H serta Ketua LPA Lampung Tengah Eko Juwono menggelar Konferensi Pers di Polres Lampung Tengah terkait kasus pembunuhan yang terjadi di jalan persawahan dusun 2 Kmp. Dono Arum Kec. Seputihagung Kab Lampung Tengah .
Dennis Arya Putra menjelaskan pada hari Minggu (28/11/2021) Jam 06.30 WIB telah ditemukan mayat seorang perempuan a.n Margiyati (30) Warga Rt 29 Dusun 7 Kampung Sulusuban Kec Seputih Agung Lampung Tengah oleh warga.
Setelah melakukan penyelidikan ada dugaan korban dibunuh dan dilengkapi dengan bukti-bukti serta informasi dari masyarakat, team gabungan pada hari senin pagi sudah mengetahui keberadaan pelaku. Sekira jam 15,00 Wib Keempat Pelaku SJ, AA, RM da MF berhasil ditangkap oleh Team gabungan berikut barang buktinya berupa sepeda motor dan hp milik korban, dasi berikut tali yang digunakan untuk menjerat korban.
Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas menjelaskan bahwa motif pelaku menghabisi nyawa korban karena dendam sering diolok–olok oleh korban tentang hal sensitif mengenai keluarganya, karena antara korban dan pelaku sudah saling mengenal dan sebelumnya hari Sabtu (27/11/2021) korban diajak jalan–jalan dan sebelumnya Pelaku SJ sudah merencanakan.
“Kemudian yang menjadi otak pembunuhan adalah Pelaku SJ yang mempengaruhi tiga pelaku lainya AA, RM dan MF yang masih dibawah umur. Untuk pemeriksaannya kita minta pendampingan dari LPA ( lembaga Perlidungan Anak ) Lampung Tengah EKO Juwono serta dari Bapas. ’Pelaku SJ ini merupakan residivis (Curanmor ) dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan,“ kata Edi Qorinas.
Sementara itu, Ketua LPA Lampung Tengah Eko Juwono mengatakan LPA akan melakukan pendampingan terhadap anak, baik pelaku maupun korban, dan Ini yang menjadi pelaku pembunuhan adalah tiga pelaku masih – anak – anak sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan anak.
Atas perbuatannya pelaku SJ AA, RM dan MF dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok jika masih anak –anak.