SELINGKUH : Oknum Kakon Karang Sari Digrebek Wargannya

DAERAH HOME Pringsewu TERBARU

PRINGSEWU (MDSnews) – Seorang oknum kepala Pekon Karang Sari kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung berinisial So (49) di grebek warganya atas dugaan telah melakukan perselingkuhan dengan seorang warganya berinisial KW (33) yang juga bekerja di pemerintahan Pekon setempat.

Aksi penggrebekan tersebut sempat heboh dan gegerkan warga karena sempat di abadikan warga melalui rekaman ponsel dan beredar luas di aplikasi media sosial

Dalam rekaman tersebut terlihat Oknum Kakon digrebek warga saat sedang berada didalam rumah terduga selingkuhannya di Pekon Karangsari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu pada Senin (6/12/21) malam sekira jam 23.00 Wib.

Mirisnya kedua orang yang diduga terlibat perselingkuhan ternyata sudah sama sama memiliki pasangan hidup.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K pada awak media pada Selasa (7/12/21) siang, membenarkan pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap dua orang, seorang oknum kepala Pekon berinisial So dan seorang ibu rumah tangga berinisial KW yang sempat digrebek warga atas dugaan terlibat perselingkuhan.

Kedua oknum yang diduga terlibat perselingkuhan di amankan ke Polsek Pagelaran guna menghindari hal yang tidak diinginkan maupun amuk warga.

“Benar tadi malam sekira jam 23.30 Wib, Polisi telah melakukan pengamanan terhadap dua orang oknum kepala Pekon dan seorang ibu rumah tangga ke Polsek Pagelaran guna menghindari amukan massa, atau hal yang tidak diinginkan” ujarnya Kapolsek.

Kapolsek menyampaikan, petugas sempat kesusahan melakukan evakuasi karena banyaknya warga yang ada di TKP, namun berkat imbauan dan pendekatan yang baik dengan warga akhirnya oknum kepala Pekon tersebut berhasil dibawa dengan selamat.

“Alhamdulillah melalui pendekatan warga akhirnya tidak main hakim sendiri, dan terduga sendiri berhasil kami evakuasi dengan selamat”ucap Iptu Hasbullah.

Sementara itu terkait perkaranya, Kapolsek memastikan akan segera ditindaklanjuti namun tetap mengacu pada fakta hukum yang ada yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman polisi.

“Kita berpegang teguh pada fakta hukum, jika terbukti maka kita proses hukum namun jika memang tidak terbukti ya kami tidak bisa memaksakan tentunya” ungkap Kapolsek

Selain itu perkara tersebut masuk dalam kategori delik aduan, tentunya kami juga masih menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan”pungkasnya. (Ivan & Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *