TANGGAMUS (MDSnews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnahkan barang bukti (Barbuk) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht), dari 89 perkara, pemusnahan berlangsung dihalaman Kantor Kejari Tanggamus, Jum’at (10/12).
Pemusnahan barbuk yang dipimpin langsung oleh Kapala Kejari Tanggamus Yunardi.S.H.,M.H, tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Tanggamus AKBP Satya Withi Wadharyadi S.I.K., Dandim 0424 Tanggamus Letkol Arm Micha Arruan, Plt Kepala BNNK Tanggamus Henderiyadi. Dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Kotaagung Trisno, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Tanggamus.
Dalam laporannya, Ketua pelaksana kegiatan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanggamus, Desmi Yulian mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan terdiri dari 89 kasus yang telah incracht.
“Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu seberat 74,46408 gram beserta alat hisap, Ganja sebanyak 20 ranting ganja, extasi seberat 182,7871 gram, 2 buah senjata tajam dan 3 Kubik kayu Sonokeling” katanya.
Dijelaskan Desmi, untuk pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda, sabu dan pil ekstasi diblender dicampur detetjen lalu dibuang kesaluran pembuangan, sedangkan ganja, alat hisap sabu, timbangan digital dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Untuk senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda, sedangkan Kayu Sonokeling di musnakan dengan menggunakan Serkel pemotongan kayu,” terang Desmi.
Sementara Kepala Kejari Tanggamus Yunardi Mengatakan dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pemusnahan barbuk tersebut merupakan kali ketiga dilaksanakan pada tahun 2021, dan merupakan tindak lanjut dari Jaksa Penuntut Umum berdasarkan KUHAP sebagai pelaksana putusan pengadilan.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang menjadi agenda tahunan khususnya di Kejari Tanggamus, dalam rangka penyelesaian perkara ditingkat eksekusi dan pemusnahan barang bukti tahun 2021″ kata Yunardi. (Erwin)
