Jual Tanah dan Bangunan Diam-Diam, Seorang Ibu Gugat Anak Kandungnya

HOME NASIONAL TERBARU

Kota Jogja (MDSnews) – Jengkel dengan ulah anaknya, Dumana Harahap (78) warga Rotowijayan 28 RT/RW 045/013 Desa Kadipaten Kraton Yogyakarta menggunggat anaknya sendiri, JS. JS (60) dituding telah membalik nama tanah dan bangunan tanpa sepengetahuan saudara kandungnya. Parahnya, tanah dan bangunan tersebut juga akan dijual secara diam-diam.

Gegara hendak menjual tanah dan bangunan yang ditinggali ibunya tanpa izin, seorang anak digugat oleh ibu kandungnya sendiri. Padahal proses balik nama tanah dan bangunan tersebut juga dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tak hanya menggugat anaknya, Dumana juga menggugat kantor PPAT dan Notaris MH tempat tergugat membalik nama serta BPN yang telah memuluskan proses balik nama itu sendiri. Hari Rabu (14/12/2021) ini proses persidangan gugatan tersebut mulai dilakukan.

Pengacara Dumana, Mustofa menuturkan, beberapa tahun lalu suami korban, Silitonga telah membeli tanah tanah dan bangunan seluas 185 m2 yang berlokasi di Rotowijayan 28 YK RT/RW 045/013 Desa Kadipaten Kapanewon Kraton. Tanah dan bangunan tersebut lantas mereka tempati.

“Selang setahun kemudian, Silitonga akhirnya meninggal dunia. Karena ayahnya meninggal, ibunya berinisiatif balik nama sebidang tanah dan bangunan tersebut,” tutur Mustofa, Rabu (14/12/2021). JS sebagai anak kandung Dumana menawarkan diri kepada ibunya agar tanah dan bangunan tersebut di balik nama atas nama dirinya. Karena Dumana sudah sepuh dan dinilai gaptek. Untuk mempermudah segala urusan balik nama sertifikat tersebut maka digunakan nama JS.

Kala itu, Dumana pun merelakan tanah dan bangunan tersebut di balik nama atas nama JS. Dumana tidak merasa curiga apapun karena JS merupakan anak kandung sendiri. Namun meskipun sertifikat sudah atas nama JS, puluhan tahun Dumana menempati rumah tersebut dan selalu membayar kewajiban baik PBB ataupun tagihan listrik.

“Untuk renovasi rumah, Duman juga harus mengeluarkan kocek sendiri,” paparnya.

Kekhawatiran mulai muncul ketika adik bungsu dari JS membeli sebuah kos-kosan milik JS. Namun belum sempat dibalik nama atas nama adik bungsunya, diam-diam JS menjual kos-kosan tersebut ke orang lain.

Dan belakangan tanah serta bangunan tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban dan saudara kandung JS yang lain secara diam-diam. Bahkan JS sendiri berusaha menjual tanah dan bangunan dengan cara licik.

“JS beberapa kali berusaha meminta dan memaksa sertifikat objek sengketa kepada ibunya, namun tidak pernah dipenuhi karena sang ibu,” paparnya.

Dumana tidak pernah memberikan sertifikat tersebut karena sudah mengetahui akal-akalan atau modus dari JS yang hendak menjual belikan objek sengketa kepada orang lain tanpa sepengetahuan dirinya dan anak-anak Dumana yang lain.

Untuk memuluskan aksinya, JS akhirnya mencari cara lain yaitu dengan menguasakan kepada orang lain dengan membuat laporan palsu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta bahwa sertifikat objek sengketa hilang agar nanti dibuatkan sertifikat baru atas nama JS oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Yogyakarta (BPN).

“Tujuannya tentu agar objek sengketa bisa diperjualbelikan oleh JS,” ungkapnya

Ibu JS atau Dumana terpaksa menggugat anaknya sendiri karena khawatir tanah dan bangunan yang selama ini ditinggalinya bersama pembantu suatu saat akan dijual oleh pelaku dan dirinya akan diusir. Ibunya menginginkan tanah dan bangunan tersebut di balik nama atas dirinya.

Mustofa mengaku sebelum melayangkan gugatan, pihaknya sudah berusaha melakukan mediasi selama 2 tahun lebih. Namun karena tidak ada titik temu maka akhirnya gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.

Di samping itu, pihaknya juga melakukan pengecekan proses balik nama tergugat. Dan ditemukanlah fakta jika JS tidak pernah datang ke kantor notaris PPAT MH selama proses balik nama. Sudah 28 tahun JS berada di luar negeri dan belum pernah pulang ke Yogyakarta.

Tak hanya itu, meski 28 tahun tidak pernah pulang ke Indonesia tetapi JS ternyata juga telah membuat Kartu Keluarga sendiri dengan alamat di tanah dan bangunan tersebut. Sehingga proses balik nama tanah dan bangunan tersebut bisa dilakukan. (One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *