Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Anak Di Bawah Umur Yang Dilakukan Ibu Tiri

DAERAH HOME TERBARU Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Pelaku pembunuhan Anak dibawah Umur yang terjadi ditiyuh -desa margo mulyo kecamatan tumijajar beberapa waktu lalu akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) pada kamis (16/12/21).

berdasarkan hasil Konferensi Pers yang digelar pelres tubaba diketahui bahwa Korban berinisial (TP) berusia 2 tahun anak dari Dwi Saputra meninggal dunia beberapa waktu lalu dibunuh oleh pelaku yang merupakan ibu tiri korban berinisial LDS.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi , S.I.K, M.M, mengatakan, pelaku sudah kita amankan ditangkap di rumah kediaman orang tuanya yang berada di Kampung Gunung batin Lampung tengah.

“berdasarkan pengakuan pelaku dirinya nekat membunuh anak tirinya dikarenakan tersangka sudah memiliki niat membunuh korban karena pelaku merasa sakit hati dengan suaminya yang tidak mau pisah rumah dengan mertuanya dan pelaku juga kesal dengan ibu mertuanya yang sering menjelek-jelekan dirinya kepada tetangga sehingga dia nekat membunuh anak tirinya .” Ungkap Kapolres”

kapolres Tubaba menerangkan bahwa kejadian pembunuhan anak dibawah umur tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 13 November 2021 sekira pukul 21.00 wib , awal kejadian pelaku LND melihat korban bersama Kevin yang merupakan anak kandung pelaku yang sedang main mobil-mobilan diujung kasur dekat pintu dibawah kipas angin kemudian pelaku melihat korban merebut mainan yang dimainkan oleh Kevin anak pelaku dan karena merasa kesal anak pelaku mendorong korban hingga kepala korban terbentur tembok lalu jatuh kelantai kepalanya mengenai setrika.

” melihat kejadian tersebut pelaku bangun dan menuju ke arah korban yang saat itu kondisi tubuh korban kejang-kejang, karena panik dan takut pelaku mempunyai niat untuk membunuh korban dengan cara menekan/membekap mulut dan hidunya dari posisi atas menggunakan kedua telapak tangan sehingga mulut korban terluka dan mengeluarkan darah dari bibirnya dan kuku jari pelaku mengenai mata dan pelipis korban pelaku juga menekan dada korban selama lebih 20 menit”,jelas kapolres.

kemudian Ke esokan harinya lanjut kapolres, pada saat ayah korban akan membangunkan anaknya dan melihat tubuh anaknya/korban sudah dalam keadaan kaku dan dibagian wajahnya mengeluarkan darah dibagian hidung, mulut, telinga dan mata mengetahui anaknya sudah tidak bernapas lagi / meninggal dunia.

karena kematian anaknya yang tidak wajar lalu ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku kini terancam dijerat Undang -Undang tentang perlindungan anak, sesuai dengan

pasal 80 ayat 3, Jo pasal 76 c, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 Tahun dan Pasal 340 KUHP ancaman hukuman seumur hidup atau Hukuman mati.Pasal 338 KUHP dengan ancaman Hukuman 15 Tahun penjara,”pungkasnya. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *