Kejari Lampura Kembali Tetapkan Dua Oknum Tersangka Tipikor, Salah Satunya Oknum Kabid PUPR Lampura

DAERAH HOME Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) dengang pagu anggaran sebesar Rp. 3.995.547.000, pada tahun 2019.

Dari kedua oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) tersebut, salah satunya diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR setempat yaitu berinisial YR. YR ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya yang diketahui berinisial AA selaku pihak ketiga penyedia kontraktor, Selasa (21,12/21).

Kasi Intel Kejari Lampura I Kadek Dwiatmaja, mengatakan bahwa, penetapan kedua tersangka merupakan progress perkembangan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pekerjaan peningkatan jalan di Desa Kalibalangan tepatnya di Cabang Empat pada Dinas PUPR, Kabupaten Lampura, tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.995.547.000.

Dari hasil penyidikan yang telah berjalan sejak Maret 2021, tim penyidik Kejari Lampura telah meminta keterangan dari 16 orang saksi mulai dari PA, PPK, PPTK serta tim teknis lainnya yang terlibat secara langsung dalam pengadaan tersebut, termasuk juga dari kontraktor berikut juga dari Ahli Teknis dan juga auditor independen. Dari hasil perkembangan penyidikan, tim penyidik menemukan penyimpangan dalam pekerjaan peningkatan jalan di Desa Kalibalangan – Cabang Empat tersebut.

“Dalam perkara itu, kami menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang terdiri dari pekerjaan galian biasa untuk pelebaran, lapis pondasi agregat kelas A dan B, serta Lapisan Aspal Beton. Tim Auditor Independen juga telah melakukan penghitungan atas kekurangan volume pada proyek itu. Dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 794.368.321” ujarnya.

Kadek juga mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan tersebut, pada Selasa (21/12) petang tim penyidik Kejari Lampura, dengan berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang cukup, telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu, berinisial YR dengan kapasitasnya selaku PPK, dan inisial AA dengan kapasitasnya selaku Penyedia/kontraktor.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 subsider pasal 3 UU No. 31/1999

Bahwa kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kotabumi” tuturnya. (Rma/Yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *