Pelaku Pengeroyokan Di Cukuh Balak, Akan Jalani Sidang Perdana

DAERAH HOME Tanggamus TERBARU

TANGGAMUS (MDSnews) – Pelaku Pengeroyokan Anak Dibawah Umur di Dusun Luwok, Pekon Banjar Negeri Kecamatan Cukuh Balak Tanggamus, Lampung akan Jalani Sidang Perdana di Kantor Kejaksaan Negri Kota Agung Tanggamus Lampung,” Rabu (22/12/2021) sekira pukul 10.00.Wib.

Kedua Pelaku Pengeroyokan anak berinisial SN itu harus menghadapi meja persidangan, setelah melakukan pengeroyokan terhadap korbannya anak di bawah umur, inisial SN (17).

Perlu diketahui, selain menjadi korban penganiaya, SN juga telah menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh kedua Pelaku, yakni SH alias Indah SW alias Sus, untuk sidang kasus pengeroyokan, sidang akan berlangsung pada Rabu (22/12/21).

JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Tanggamus, Avi Yuanto ,S.H., melalui Surat Panggilan Saksi Nomor : B-191/L.8.19/Eku.2/12/2021

Menyampaikan guna keperluan persidangan/ pelaksanaan penetapan/ putusan Pengadilan sehubungan perkara atas nama Terdakwa Siti Hamidah alias Indah Binti Darlik, dkk diminta agar saudara sebagai saksi :

Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan. Kemudian, dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi-saksi.

Adapun Saksi yang di minta hadir diantaranya, SN (17), selaku korban Pengeroyokan, HD, (41) Orang tua Korban dan ASH,(47) orang tua korba.semua warga Dusun Luwok, Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Cukuh Balak kabupaten Tanggamus. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *