Anggaran Program PGMG Amenitas Desa Wisata Sri Bandung, Diduga di Mark Up Kades

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Kepala Desa Seribandung, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, diduga kuat memanipulasi pekerjaan dengan anggaran yang bersumber dari APBN.

Informasi terhimpun, jenis kegiatan dari program tersebut diketahui bernama Program Pengembangan Amenitas Desa Wisata yang didapat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Fakta di lapangan, berdasarkan papan informasi yang tertera di lokasi pekerjaan di Taman Wisata Green Bamboo, proyek tersebut menyerap dana senilai Rp.342.128.000,- bersumber dari Bantuan Stimulan Pengembangan Objek Wisata tahun 2021, tanpa menerangkan berasal dari anggaran pusat, daerah provinsi, dan/atau kabupaten.

Dengan jenis kegiatan pembangunan toilet bervolume 6 x 9 m dan perlengkapan berlokasi di Taman Wisata Green Bamboo.

Pada kops dan/atau kepala papan informasi itu mencantumkan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Kecamatan Abung Tengah, Desa Sri Bandung, yang menimbulkan kesan seolah-olah kegiatan tersebut bersumber dari anggaran Pemkab Lampura.

Tertera pula pelaksana dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Seribandung.

Penelusuran lebih jauh, pelaksana kegiatan tersebut tidak melibatkan jajaran pengurus BUMDes setempat yang secara teknis, peruntukan dana pusat dimaksud untuk pengembangan pariwisata yang dikelola oleh BUMDes Sri Bandung.

Ada dugaan, Kades Seribandung, Zainal, hendak memanipulasi dan mengecoh publik terkait penggunaan anggaran program Pengembangan Amenitas Desa Wisata dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi senilai Rp.500.000.000,-.

Dengan rincian pekerjaan pembangunan gazebo sebanyak tujuh (7) unit dengan nilai Rp.157.872.000,- pembangunan toilet dan saluran pembuangan air kotor serta sumur penyediaan air bersih senilai Rp.342.128.000,-.

Menurut keterangan yang disampaikan Ketua BUMDes Seribandung, Iwan Dodiri, pihaknya mengetahui adanya kegiatan tersebut.

Namun, ia menyatakan tidak tahu persis dengan nama program dimakssud.

“Kalau nama program persesnya saya ga tahu, Pak. Tapi saya ikut menandatangani perjanjian kontrak kegiatan,” kata Iwan, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis sore, 23 Desember 2021.

Ia juga menyampaikan, jika pihak BUM Desa Seribandung tidak dilibatkan dalam pekerjaan fisik program dimaksud.

“Sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program itu, kami dari pihak BUMDes hanya menerima hasil pekerjaan, Pak,” katanya.

Ia juga menerangkan terkait pelaksana kegiatan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dari perangkat Desa Seribandung, Kecamatan Abung Tengah.

“Kalau terkait serapan dananya langsung masuk ke rekening desa, Pak. Bukan ke rekening BUMDes,” ucap Iwan.

Iwan Dodiri juga mengatakan terkait papan informasi yang terpampang itu hanya untuk satu kegiatan.

“Kegiatan dari program ini dibagi menjadi dua pekerjaan, Pak. Jadi untuk papan informasinya dibuat terpisah,” ujarnya.

Ia juga menerangkan, dana keseluruhan dari program yang digelontorkan pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebesar Rp.500.000.000,- untuk dua jenis kegiatan.

“Papan informasi kegiatan pembuatan gazebonya sempet terpasang, kok, Pak. Tapi saat ini tiangnya roboh karena sudah rusak. Nanti kami pasang kembali, Pak,” janji Iwan.

Meski demikian, Kades Seribandung, Zainal, hingga berita ini dirilis, belum dapat dimintai keterangan.

Saat awak media ini mengunjungi kantor Desa Seribandung, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, dirinya tidak berada di tempat.

Bahkan saat mendatangi kediamannya pun, Kades Zainal tidak sedang berada di rumah. (Rama/Ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *