PRINGSEWU (MDSnews) – Kepala Pekon Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, Lampung, berinisial SP (44), terpaksa diamankan dan di lakukan penahanan oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pringsewu, SP, diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja (APB) Pekon Way Kunyir tahun 2019, APB sebesar Rp. 1.584.568.227. Oknum kakon SP diamankan Kamis (23/12/21).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK , membenarkan penahanan tersebut. saat ini oknum kakon tersebut di tahan Mako polres selama 20 hari ke depan.
Dikatakan Kasat penahanan ini dilakukan hingga 20 hari kedepan guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan Jajaranya.
“Benar, pada kamis (23/12/21) kemarin petugas telah melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap kepala pekon Way Kunyir kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja Pekon Way Kunyir tahun 2019,”ungkapnya Jumat (24/12/21) siang.
Terduga SP, dilakukan penahanan atas dugaan terlibat dalam perkara korupsi anggaran pendapatan dan belanja (APB) Pekon way Kunyir tahun anggaran 2019.
Dipaparkan kasat, tahun 2019 Pekon Way Kunyir memiliki APB sebesar Rp. 1.584.568.227. dana tersebut berasal dari beberapa sumber antara lain Dana Desa sebesar Rp. 995.761.000, bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 18.763.227, alokasi dana Pekon Rp. 512.620.000, dan pendapatan lain lain sebesar Rp. 57.423.000.
Namun dalam pelaksanaanya tersangka diduga melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Pekon tidak sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Tersangka selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) mengelola APB tanpa melibatkan Bendahara. Kecurangan yang dilakukannya antara lain membuat nota belanja fiktif dan mark up harga belanja barang,”terangnya.
Setelah dilakukan perhitungan oleh tim audit dari inspektorat kabupaten Pringsewu dari terdapat kerugian negara sebesar Rp 280,951,178 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah).
“Keuntungan pribadi yang didapatkan tersangka, kemudian dipergunakan untuk membayar hutang dan pembiayaan kebutuhan hidup sehari hari,” terang Feabo.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Saat ini kami masih akan melengkapi berkas untuk kemudian dikirim ke kejaksaan Negeri Pringsewu,”pungkasnya.
(Ivan Azrory)