Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Gerak cepat Team Khusus Anti Bandit Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat provinsi lampung berhasil membekuk.
RP Als KRM warga tiyuh karta kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) terduga pelaku pencurian batterai CDC milik prusahaan tower Mitra Cell pada selasa (28/12/21).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor Laporan Polisi Nomor : LP/B-462/XII/2021/SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LAMPUNG, Tgl 27 Desember 2021.
Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi,S.I.K,M M. Melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina,S H,M H mengatakan, kejadian tersebut terjadi Pada hari Rabu tangal 24 Desember 2021 sekira jam 15.00 ,TKP Tower Mitra Cell.
” Awal kejadian pada Hari Jum’at tgl 24 Des 2021 sekira jam 15.00 Wib , telah terjadi Tindak Pidana Curat di Tower Mitra Cell yang beralamat di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa.
Kronologis Kejadian Pelapor an. A Debi Saputra, mendapat kabar via telepon dari atasannya An. WELLI dan memberitahukan kepada pelapor bahwa baterai yang berada di Tower Mitra Cell telah hilang di ambil oleh 3 (tiga) orang yang tidak dikenal.
lalu sekira jam 17.30 Wib pelapor mengecek ke Lokasi Tower tersebut, setelah sampai di lokasi memang benar bahwa batterai CDC SONNENCHEIN 960 AH sebanyak 23 (dua puluh tiga) blok telah hilang , Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba,” jelas kasat.
Lanjut AKP Fredy, untuk kronologis Penangkapan pada hari Selasa tgl 28 Desember 2021 sekira jam 11.00 wib, saat pelaku sedang berada di tiyuh pulung kencana Team Tekab 308 dipimpin Kasat Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku an. RP Als KRM.
“pelaku sudah kita amankan dan barang bukti berupa 47(empat puluh tujuh) buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH yang mana dengan rincian 23(dua puluh tiga) buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH dan 24 (dua puluh empat) buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH.
setelah hasil Interogasi pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian 23(dua puluh tiga) buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH tower mitra cell yang berada di tiyuh cahyo randu kecamatan Pagar dewa.
sedangkan untuk barang bukti 24 (dua puluh empat) buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH hasil pelaku mencuri di kampung tua kec menggala selatan Kabupaten Tulang Bawang, untuk total kerugian keseluruhan di tafsir senilai Rp. 188.000.000 ( seratus delapan puluh delapan juta rupiah),papar kasat.
Untuk barang bukti hasil tindak pidana dari Tkp wilayah Hukum Polres Tulang Bawang telah kita serahkan ke Sat Reskrim Polres Tulang Bawang untuk kepentingan penyidikan, sedangkan untuk pelaku RP Als KRM saat ini sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Tubaba untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara 7 tahun,”pungkasnya. (pani)