Polres Tubaba Amankan Pencurian Dan Penadah Batu Baterai Tower

DAERAH HOME TERBARU Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pencurian dan penadahan batu battery Tower telkomsel.

kedua terduga diamankan lantaran ketahuan melakukan tindak pidana pencurian dan penadahan batu battery Tower telkomsel yang terjadi di tiyuh mulya kencana.

kecamatan Tuba-tengah kedua terduga pelaku diamankan petugas tim tekab 308 polres Tubaba berdsarkan Laporan polisi nomor,LP/B/470/XII/2021/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tgl 31 Desember 2021.

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan terduga Pelaku Pencurian dan Penadahan Batu Battery milik Tower Telkomsel yang beralamat di tiyuh mulya kencana, ujarnya melalui rilispersnya minggu (2/1/22).

” adapun identitas Pelaku pencurian tersebut berinisial PRY dan Pelaku penadahanan inisial KRD warga tiyuh candra kencana kecamatan Tuba-tengah.

Kronologis kejadian Pada Hari Kamis Tgl 30 Desember 2021 sekira Pukul 13.00 Wib Telah Terjadi Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tower Telkomsel.

modus pelaku dengan cara merusak pagar Tower kemudian masuk dan mengambil Battrey Merk Maxlife milik Telkomsel yang berjumlah 24 buah dan membawanya dengan menggunakan kendaraan roda empat,terang kasatreskrim.

atas kejadian tersebut ,lanjutnya pihak Telkomsel mengalami kerugian berupa Battrey Merk Maxlife yang berjumlah 24 buah dan apabila di nilai dengan uang berjumlah Rp 96 000 000 (sembilan puluh enam juta rupiah) selanjutnya Korban melapor ke Polres Tubaba Untuk di tindak lanjuti.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Tekab 308 yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap saudara RP dan diakuinya bahwa benar pelaku telah mengambil/mencuri baterai sebanyak 24 buah merk Maxlife dan dijual kepada saudara KRND.

berdasarkan pengakuan tersangka bahwa tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencuriaan battrey di tower sudah 3 kali yaitu pertama di Tower tiyuh cahyo randu kecamatan tulang bawang tengah kerugian sebesar Rp. 92.000.000.

yang kedua di tower kampung tua kec menggala selatan kabupaten Tulang Bawang dengan kerugian senilai Rp. 96.000.000 ,dan yang terakhir di tiyuh mulya kencana dengan kerugian senilai Rp. 96.000.000, dengan total kerugia senilai kurang lebih Rp. 284.000.000, kedua pelaku saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” tutur kasatreskrim.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka Pencurian Dengan Pemberatan tersebut, sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana subsider 480 KUHPidana dengan acaman penjara 7 tahun penjara. (pani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *