Tujuh Organisasi Pers Polisikan Ketua GMBI Pesawaran

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Pesawaran

PESAWARAN (MDsnews)  – Diduga mengancam wartawan melalui media sosial YouTube dan WhatsApp, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Pesawaran Abdul Manab dilaporkan tujuh organisasi pers yang ada di Kabupaten Pesawaran.

Turut juga dilaporkan Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan, laporan tersebut tertuang dalam Laporan Kepolisian No : STPL/B/03/I/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung tentang Ujaran Kebencian, Provokasi dalam Transaksi Elektronik Jo Tindakan Menghambat atau Menghalangi Pelaksanaan Tugas Jurnalistik.

Tujuh organisasi pers yang melaporkan adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KO-WAPPI), Forum Wartawan Kabupaten Pesawaran (FWKP), Ikatan Jurnalis Kabupaten Pesawaran (IJKP), Forum Wartawan Profesional Indonesia (FWPI) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran.

“Kita laporkan ke penegak hukum agar yang bersangkutan jera tidak mengulangi dan tidak diikuti oleh yang pihak lainnya, karena apa yang disampaikan sangat mengancam profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Memang sebagai sesama muslim, kita telah memaafkan namun hukum tetap harus berjalan,” kata Rama Diansyah Koordinator tujuh organisasi pers Kabupaten Pesawaran Rama Diansyah, Minggu (2/1/2022).

Ia berharap aparat kepolisian segera melakukan proses hukum kepada kedua oknum LSM GMBI tersebut dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kita sangat berharap dan mendukung pihak kepolisian untuk dapat sesegera mungkin melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas sebagai terlapor,” ujarnya.

Rama juga menegaskan bahwa kedua terlapor diduga telah melanggar Undang-undang Transaksi Informatika dan Ujaran Kebencian serta Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.

“Kalau tuntutan hukumannya ya terserah penyidik kita tidak mau intervensi, nanti kan akan terurai semua ketika yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik. Yang jelas diatas lima tahun penjara, karena bisa lebih dari satu pasal yang diduga dilanggar,” tegas dia.

Sementara, salah satu Tokoh Pers Kabupaten Pesawaran Erland Syofandi mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh keduanya telah mengganggu aktifitas para wartawan yang akan melakukan kegiatan jurnalistik.

“Kalau keduanya sudah dilaporkan ke kepolisian, artinya respon yang cerdas. Karena wartawan bukanlah bernaung pada organisasi massa yang lebih mengedepankan kuantitas dari pada kualitas,” kata Erland singkat. (Ram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *