Lampung Barat (MDSnews) – Team Kriminal Anti Bandit (TEKAB) 308 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat berhasil menangkap pelaku pembobolan Counter Handphone di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Rabu (05/01/22).
Pelaku pembobolan Suyanto Bin Sunari Berjenis kelamin Laki-laki, Lahir Lampung Selatan tanggal 15-04-1989, pekerjaan wiraswasta, beralamat Way Mengaku kec. Balik Bukit, kab. Lampung Barat, berhasil membobol Counter Handphone (HP) milik Sumarwan.
dengan membawa sejumlah Barang bukti yang di amankan Satuan Satreskrim 6 (enam) Unit hanphone dengan merk VIVO Y15s warna wave green/hijau, VIVO Y15s warna mystic blue/biru, VIVO V21 warna Roman Black/Hitam, VIVO Y21s warna Midnight blue/biru kehitaman, VIVO Y21 warna diamond glow/putih, VIVO Y21 warna diamon glow/putih.
Kasat Reskrim AKPM Ari Setiawan mewakili Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman S.Ik, menjelaskan bahwa, Sumarwan (43) sebagai pelapor/korban pagi hari pukul 09.00 WIB. ingin membuka toko counter HP dan pada saat tiba di lokasi Sumarwan terkejut melihat pintu rolling yang sudah terbuka, dengan kondisi seperti itu Sumarwan langsung melaporkan pembobolan itu kepada Satreskrim.
Kejadian tersebut dilakukan pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 sekitar jam 23.00 wib, selanjutnya Setelah dilakukan penyelidikan pada hari rabu tanggal 05 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 Wib. TEKAB 308 Polres Lampung Barat mendapatkan informasi bahwa tersangka An.Suyanto berada di Kelurahan Way Mengaku, Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat.
“akan tetapi pada saat kami melakukan upaya paksa pelaku melakukan perlawanan aktif dan berusaha melarikan diri sehingga terhadap pelaku di beri hadiah Timah panas, lalu pelaku dibawa ke Polres Lampung Barat guna proses sidik,” ujarnya. (Rexi/Frans)

