Rutan Kelas IIB Kotabumi, Gagalkan IRT Yang Coba Selundupkan Sabu

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial KS(55) warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Lampung Utara, kedapatan menyelundupkan barang yang diduga sabu kedalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kabupaten setempat, Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Barang sebanyak dua paket tersebut untuk anak KS berinisial DS yang merupakan Napi kasus kepemilikan senjata tajam.

Kepala Rutan Kelas II Lampung Utara, Mukhlisin Fardi menjelaskan, saat itu KS menitipkan sejumlah barang berupa makanan untuk anaknya, dikarenakan di masa pandemi ini Rutan tidak memberlakukan besuk tatap muka.

Karena curiga, petugas jaga memeriksa barang yang dititipkan tersebut. Ternyata benar, dua paket yang diduga sabu itu dimasukkan ke dalam bungkusan plastik berisi gula.

“Ibu itu (KS) menitipkan barang untuk anaknya (DS). Setelah diperiksa petugas, ada dua bungkus yang diduga narkoba di dalam plastik berisi gula,”jelasnya.

Dari temuan barang haram tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan anggota Sat Narkoba Polres Lampung Utara. Dan untuk penyelidikan lebih lanjut, KS dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres.

Ditambahkan Karutan, dari keterangan KS jika dirinya memang menitipkan barang makanan untuk anaknya. Namun dia tidak mengetahui jika di dalam plastik berisi gula itu terdapat sabu, sebab gula itu merupakan titipan seseorang yang KS sendiri tidak mengenalnya.

“Setelah kami berkoordinasi dengan polisi, ibu itu berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres,”Ujarnya.

Pihaknya telah melaporkan temuan itu ke Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung, dan mendapatkan respon cukup baik.

“Sesuai arahan pimpinan mengenai evaluasi kinerja, maka kami akan terus meningkatkannya. Dan itu semakin pasti,”Pungkasnya. (Rma/Yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *