Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Amankan Pelaku Curat

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

PESAWARAN (MDSnews) – Diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), seorang remaja dibawah umur diamankan anggota Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran.

Remaja tersebut adalah MRM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, Ia menjalankan aksinya pada Selasa (9/1/2021) sekitar pukul 03.40 Wib dengan membobol warung milik pelapor Aat Hidayat (39) di Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima.

Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi diwakili Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara pelaku masuk kedalam toko dengan cara memanjat lalu membongkar genteng atap toko.

“Setelah pelaku masuk kedalam toko, lalu mengambil 10 slop rokok berbagai merk lalu dan uang tunai Rp 500 ribu yang ada dalam plastik dalam lemari toko,” kata Andhika, Jumat (7/1/22).

Atas kejadian tersebut pelapor Aat Hidayat langsung melaporkan ke Polsek Kedondong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian lanjutnya, pada Kamis 6 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, Tim Tekab 308 Polsek Kedondong mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pencurian pembobol warung tersebut.

“Iya, pelaku berada di Gedong Tataan, kemudian kami langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku,” ujarnya.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di warung Aat di Desa Cimanuk Way Lima,” timpalnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu buah tas selempang warna coklat, satu helai celana jins warna biru, satu helai baju kemeja warna biru dan satu helai kaos warna biru telor asin serta satu batang kayu, langsung dibawa ke Polsek Kedondong guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Berdasar pasal 363 KUHP, orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (Ram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *