Ancam Wartawan Se-Lampung, Ketua LSM GMBI Pesawaran Diperiksa Polisi

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

PESAWARAN (MDSnews) – Satreskrim Polres Pesawaran memanggil Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan, Zaidan, terkait Laporan dugaan ujaran kebencian, pengancaman dan provokasi terhadap jurnalis.

Keduanya diperiksa sebagai tindaklanjut atas laporan tujuh organisasi Pers Kabupaten Pesawaran atas dugaan ujaran kebencian dan intimidasi terhadap jurnalis yang diduga dilakukan dengan membuat sebuah pernyataan melalui video melalui media sosial.

Dihubungi melalui telepon, Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, mewalili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, membenarkan pemanggilan terhadap dua orang Ketua LSM GMBI tersebut.

“Iya benar, hari ini kita memeriksa dua orang yang merupakan terlapor atas perkara ini,” kata Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin, Jumat (7/1/22).

Kasatreskrim mengatakan, setelah pemeriksaan terhadap keduanya (terlapor-red), selanjutnya, kepolisian akan memeriksa penggunggah video pada perkara ini, serta menghadirkan sejumlah saksi untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

“Setelah ini kami juga akan memeriksa pengunggah video tersebut, dan juga menghadirkan para ahli yaitu ahli bahasa dan ahli pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Supriyanto, memastikan, perkara yang dilakukan Ketua LSM GMBI Pesawaran terhadap jurnalis tersebut, akan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Proses hukum akan terus berlanjut, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada hasilnya, ya nanti akan kita sampaikan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, diduga mengancam wartawan melalui media sosial YouTube dan WhatsApp, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Pesawaran Abdul Manab dilaporkan tujuh organisasi pers yang ada di Kabupaten Pesawaran.

Turut juga dilaporkan Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan, laporan tersebut tertuang dalam Laporan Kepolisian No: STPL/B/03/I/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung tentang Ujaran Kebencian, Provokasi dalam Transaksi Elektronik Jo Tindakan Menghambat atau Menghalangi Pelaksanaan Tugas Jurnalistik.

Tujuh organisasi pers yang melaporkan adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KO-WAPPI), Forum Wartawan Kabupaten Pesawaran (FWKP), Ikatan Jurnalis Kabupaten Pesawaran (IJKP), Forum Wartawan Profesional Indonesia (FWPI) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran.

“Kita laporkan ke penegak hukum agar yang bersangkutan jera tidak mengulangi dan tidak diikuti oleh yang pihak lainnya, karena apa yang disampaikan sangat mengancam profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Memang sebagai sesama muslim, kita telah memaafkan namun hukum tetap harus berjalan,” kata Rama Diansyah Koordinator tujuh organisasi pers Kabupaten Pesawaran Rama Diansyah, Minggu (2/1/2022). (Ram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *