Bupati Tanggamus Lantik 66 Pj Kepala Pekon

DAERAH HOME Tanggamus TERBARU

TANGGAMUS (MDSnews) – Penjabat Kepala Pekon (Pj Kakon) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus masa jabatan Tahun 2022 resmi dilantik.

Pelantikan yang dilakukan langsung oleh Bupati Tanggamus tersebut berlangsung di Halaman Belakang Kantor Sekretariat Daerah setempat, Selasa (11/1/22).

Pelantikan itu juga berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.63/34/08/2022 Tentang Pemberhentian Kepala Pekon dan Pengangkatan Penjabat Kepala Pekon Dalam Kabupaten Tanggamus Tahun 2022, dan berdasarkan ketentuan pasal 3 peraturan daerah Kabupaten Tanggamus Nomor: 05 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan pengangkatan pelantikan dan pemberhentian kepala Pekon sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kabupaten Tanggamus nomor 17 Tahun 2019 dalam hal kekosongan jabatan kepala Pekon karena berakhir masa jabatannya dan terjadi penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Pekon, serta yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan Bupati mengangkat penjabat kepala Pekon.

Adapun 66 Pj Kakon yang dilantik terdiri dari 17 kecamatan, diantaranya Kecamatan Kotaagung, Kotaagung Timur, Kotaagung Barat, Wonosobo, Bandar Negeri Semuong, Gunung Alip, Semaka, Talang Padang, Sumberejo, Air Naningan, Pulau Panggung Ulu Belu, Pugung, Bulok, Limau , Cukuh Balak dan Kelumbayan Barat.

Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus Dewi Handajani mengucapkan selamat kepada Pj Kakon yang baru saja dilantik. Bupati berharap semua Pj Kakon dapat menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di pekon, sampai terpilihnya Kepala Pekon hasil Pilkakon serentak nantinya.

“Kepada para Penjabat Kakon yang baru, saya menyarankan dan minta untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga, tanpa pandang bulu dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” kata Dewi Handajani.

Bupati mengungkapkan, dalam masa transisi seperti saat ini, selaku Penjabat (PJ) Kakon agar terus berkoordinasi dengan baik kepada Camat dan Dinas PMD terkait Program Kerja, Penganggaran, Tupoksi dan Administrasi Pemerintahan Pekon, serta minta bimbingan dari mantan Kakon yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.

“Sesuai dengan amanah yang diberikan, kiranya saudara-saudari Penjabat Kepala Pekon untuk dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Ke dua, memfasilitasi dan melaksanakan Pemilihan Kepala Pekon, sampai dengan dilantiknya Kepala Pekon hasil pilihan masyarakat pekon. Lalu selanjutnya kinerja para PJ Kakon akan kami evaluasi jika tidak amanah maka akan langsung kami berhentikan,” ungkap Bupati. (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *