TANGGAMUS (MDSnews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Tindaklanjuti
Laporan Masyarakat Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawah Kabupaten Tanggamus, terkait dugaan Korupsi anggaran Dana Desa dari tahun 2017 hingga 2020.
Pasalnya realisasi anggaran dana desa dari tahun tahun 2017, 2018 hingga 2020, baik di bidang Pembangunan, Belanja barang, Tunjangan Aparatur Pekon, tersebut terutama di bidang pembangunan yang menggunakan Dana (DD) diduga banyak terjadi penyimpangan dan Mark Up anggaran hingga ratusan juta rupiah, bahkan tanda tangan palsu yang dilakukan Kepala Pekon Tirom Irvan beserta kroni kroninya.
Saat ini pihak Kejari masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pekon Tirom Kecamatan Pematangsawa dari pihak Inspektorat Tanggamus.
Kepala Intelijen Kejari Tanggamus, Yogie Verdika,SH.MH. mengatakan seharusnya begitu LHP terbit, inspektorat bisa langsung menembuskan, sehingga kejari bisa langsung mempelajari hasil LHP tersebut,”ungkap Yogie diruang kerjanya Rabu,(19/01/22).
“Dikatakan, sampai sekarang tembusan belum sampai ke kejaksaan Yang kami tahu LHP Pekon Tirom ada indikasi penyelewengan, mar,up dari tahun 2017 hingga 2020. bahkan ditengarai ada kerugian negara, tapi untuk fisik LHP kami belum di terima, kalau sudah kami terima maka selanjutnya akan pelajari dan pemeriksaan, ada tidak unsur perbuatan melawan hukumnya,”ucap, Yogie Verdika,.SH.MH, mewakili Kepala Kejari Tanggamus Yunardi.
Lanjut Yogie, dengan adanya LHP, pihaknya akan melihat secara detail setiap item yang diduga ada indikasi korupsinya atau kerugian negara. Ini yang akan kita pelajari,”terangnya.
Masih kata Yogie, bahwa setiap orang yang melakukan korupsi, apalagi seorang oknum Aparat Pekon, memang diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara selama 60 hari terhitung sejak LHP terbit, namun, tidak serta merta begitu kerugian negara dikembalikan,oknum tersebut bisa lepas dari jerat hukum.
“Kalau muncul kerugian negara akibat kesalahan administrasi dengan uang ganti rugi, tapi kalau dari hasil penyelidikan terbukti ada unsur perbuatan melawan hukum, maka itu bisa diproses hukum, kendati sudah bayar ganti rugi,”tegas Kasiintel.
Sementara Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah mewakili Insfektur mengatakan pihak nya akan melakukan pemeriksaan secara marathon, bahkan pemanggilan kepada kepala Pekon Tirom dan aparatur Pekon Pada bulan Februari 2022 mendatang.
“Sejauh ini Kami sedang melakukan investigasi terhadap Kepala Pekon Tirom, Irvan yang diduga melakukan penyelewengan dan Mark up, anggaran dana desa dari tahun 2017 hingga 2020″ bahkan Kakon Tirom memang sudah kita wanti- wanti,” ungkap Gustam. (red)