Korupsi DD Pekon Tirom, KPKAD Provinsi Lampung, Sorot Lambannya Kinerja Insfektorat

DAERAH HOME Tanggamus TERBARU

TANGGAMUS (MDSnews) – Berlarut-larutnya Laporan Masyarakat Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawah Kabupaten Tanggamus, terkait dugaan Korupsi anggaran Dana Desa dari tahun 2017 hingga 2020, hingga saat ini belum diproses oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus karena belum ditembuskannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Tanggamus.

Idealnya, pihak inspektorat Tanggamus gerak cepat dalam menyimpulkan hasil pemeriksaan tersebut, karena LHP itu yang akan menjadi dasar lanjutan dalam memproses laporan dugaan korupsi anggaran Dana Desa di Pekon Tirom,”ungkap Gindha Ansori Wayka.SH.MH. Koordinator Presidium, Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung,” Minggu (23/01/22).

Dikatakan, Pemeriksaan yang sangat lama oleh Pihak Inspektorat, akan mengakibatkan tidak berjalannya proses laporan yang bergulir di Aparat Penegak Hukum (APH), meskipun dapat saja APH mengambil langkah sendiri, hanya saja APH lebih menghormati proses dan prosedur terkait implementasi dana desa dan sistem pemeriksaan dalam birokrasi pemerintahan Daerah,”ucapnya.

Lanjutnya, Masyarakat selama ini sudah cukup proaktif dalam melaksanakan peran sertanya dalam pemantauan tindak pidana korupsi sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.

Jangan sampai karena keterlambatan dalam menyimpulkan LHP ini membuat masyarakat menjadi gerah dan tidak percaya terhadap penegakan hukum, karena disatu sisi dapat saja penyalahgunaan atas dana desa menjadi budaya yang meningkat karena aparatur pemerintah dan APH dinilai tidak profesional dan lambat dalam penanganan laporan dari masyarakat, disisi lain dapat menyebabkan melemahnya peran serta masyarakat dalam pemantauan implementasi dana desa dan anggaran lainnya,”tegas Dosen Anti Korupsi ini.

Sementara Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah mewakili Insfektur mengatakan pihak nya akan melakukan pemeriksaan secara marathon, bahkan pemanggilan kepada kepala Pekon Tirom dan aparatur Pekon Pada bulan Februari 2022 mendatang

“Sejauh ini Kami sedang melakukan investigasi terhadap Kepala Pekon Tirom, Irvan yang diduga melakukan penyelewengan dan Mark up, anggaran dana desa dari tahun 2017 hingga 2020″
bahkan Kakon Tirom memang sudah kita wanti- wanti,” ungkap Gustam.

Diketahui Saat ini pihak Kejari masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pekon Tirom Kecamatan Pematangsawa dari pihak Inspektorat Tanggamus.

Kepala Intelijen Kejari Tanggamus, Yogie Verdika,SH.MH. mengatakan seharusnya begitu LHP terbit, inspektorat bisa langsung menembuskan, sehingga kejari bisa langsung mempelajari hasil LHP tersebut,”ungkap Yogie diruang kerjanya, Rabu (19/01/22).

“Dikatakan, sampai sekarang tembusan belum sampai ke kejaksaan Yang kami tahu LHP Pekon Tirom ada indikasi penyelewengan, mar,up dari tahun 2017 hingga 2020. bahkan ditengarai ada kerugian negara, tapi untuk fisik LHP kami belum di terima, kalau sudah kami terima maka selanjutnya akan pelajari dan pemeriksaan, ada tidak unsur perbuatan melawan hukumnya,”ucap, Yogie Verdika,.SH.MH, mewakili Kepala Kejari Tanggamus Yunardi.

Lanjut Yogie, dengan adanya LHP, pihaknya akan melihat secara detail setiap item yang diduga ada indikasi korupsinya atau kerugian negara. Ini yang akan kita pelajari,”pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *