LAMPUNG BARAT (MDSnews) – Resvidipis curanmor dari lapas Krui ini diamankan kembali di sebuah kos kosan di Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat akibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Sabtu (22/01/22).
Pelaku yakni YPS(19) warga Pekon Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat diamankan anggota saat hendak melakukan pesta narkoba jenis sabu disebuah kosan.
Kasat Res Narkoba Polres Lampung barat Iptu Wedi Sudarji mewakili Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, SIK., menyampaiakan, kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekira pukul 16.30 wib.
Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang akan melakukan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dari wilayah Pekon Padang dalom Kecamatan, Balik Bukit Kabupaten, Lampung Barat “. Ucap Kasat Narkoba
Dengan adanya informasi tersebut Kanit 1 dan personilnya , melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut kemudian sekitar jam 17.00 WIB Anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan 1 orang terduga penyalahgunaan Narkotika YPS dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, 2 buah korek api gas, 2 buah gulungan kertas timah rokok.
“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan juga ternyata pelaku adalah Resvidipis curanmor yang baru bebas dari Lapas Krui,” ungkap Wedi Kasat Narkoba. (Rexi/Frans).