LAMPUNG BARAT (MDSnews) – Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar) mengamankan seorang terduga penyalahguna Narkoba di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Minggu (23/01/22).
Sat Narkoba Polres Lambar berhasil mengamankan seorang terduga yakni BR (38) pada hari sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekira jam 19.30 WIB Kab. Lampung Barat yang diduga melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Masker yang di dalamnya terdapat 1 ( satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kertas timah rokok.
Selanjutnya, Pada hari Sabtu tgl 22 Januari 2022 sekira pukul 17.30 wib, Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Way Mengaku Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat, salah seorangnya dengan membawa sabu akan meluncur ke pesisir.
Dengan adanya informasi tersebut Kanit 1 dan personilnya bergegas melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, kemudian sekira jam 19.30 WIB Anggota Sat Narkoba melakukan pencegatan dijalan yang akan dilalui pelaku dan berhasil mengamankan 1 seorang terduga BR (38).
“Pelaku yang sempat melarikan diri berhasil kami ditangkap berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku adalah Residipis dalam kasus yang sama yang juga baru bebas dari Lapas Krui,”ujar Wedi Kasat Resnarkoba. (Rexi/Frans).