Lampung Barat (MDSnews) – Assisten Bidang Administrasi Umum Drs. Ismet Inoni mewakili Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dan pengawasan usaha pertambangan tanpa izin di Aula Balairung Hotel Sari Rasa, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Senin (7/2/22).
Selaku pimpinan rapat, Kapolres Lampung Barat AKBP. Hadi Saepul Rahman mengatakan Rakor itu merupakan upaya penyelesaian mengenai permasalahan sosial yang berkaitan dengan hukum penambangan ilegal galian C yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Barat.
AKBP Hadi Saepul Rahman menambahkan, di Kabupaten Lampung Barat terdapat 34 titik tambang pasir dan batu ilegal, dan saat ini terdapat 23 titik galian baru para penambang.
“Ada beberapa permasalahan di wilayah hukum Kabupaten Lampung Barat terkait penambang ilegal, Sehingga dari rapat ini diharapkan ada kesimpulan untuk langkah kedepan yang diambil dari jajaran Forkopimda,”ujarnya.
Kemudian AKBP Hadi Saepul Rahman juga meminta Dinas Lingkungan hidup untuk berkoordinasi dengan kasat Reskrim untuk mengundang paguyuban penambang dan menjadwalkan pertemuan yang akan dilakukan pada Senin (14/2) mendatang untuk memberikan pembimbingan dan fasilitasi paguyuban penambang dalam mengurus perizinan tersebut.
sementara, Assisten Bidang Administrasi Umum Drs. Ismet Inoni mewakili Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus menyampaikan bahwa, banyak yang terdampak akibat pertambangan galian C tersebut, Ismet menuturkan bahwa pihaknya sempat menemui ketua paguyuban penambang pasir, yakni Anhar Ali, yang berada di Way Semaka, dari pertemuan tersebut Ismet mengatakan bahwa para penambang siap untuk melengkapi surat izin pertambangan.
Akan tetapi Ismet menyatakan pihaknya mengalami kesulitan dalam membantu perizinan tersebut, dikarenakan kepengurusan perizinan tersebut berasal dari pusat.
Ismet menuturkan, lanjutnya, bahwa dalam proses perizinan tersebut tanpa mengedepankan penegakan hukum secara langsung, akan tetapi mendahulukan langkah persuasif terlebih dahulu kepada para penambang.
“Saya sependapat dengan untuk mendahulukan langkah-langkah persuasif terlebih dahulu,”ungkapnya.
kemudian Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setdakab. Lampung Barat, Sri Wiyatmi menambahkan jika sebagian surat izin para penambang telah habis masa berlakunya pada saat masa peralihan izin ke Gubernur. Proses tersebut terus berjalan, namun sampai saat ini, pihaknya belum mengetahui pasti sampai di mana prosesnya setelah adanya peralihan izin ke Provinsi dalam hal ini Gubernur Lampung.
Sri Wiyatmi menjelaskan terdapat beberapa poin alasan izin pertambangan ditolak oleh pemerintah pusat, yaitu dikarenakan ukuran tambang harus persegi, belum adanya dokumen rencana pertambangan dan juga belum ada Kelengkapan dokumen wilayah pertambangan rakyat (WPR).
“Sehingga selagi dokumen tersebut belum ada maka izin tidak dapat dikeluarkan, masyarakat sudah berupaya, Pemda sudah berupaya berkoordinasi dengan kementrian pada saat itu minta dibukaan website namun saat website dibuka namun terkendala dokumen WPR yang belum dikeluarkan kementrian,”Katanya. (Rexi/Frans).