Lampung Barat (MDSnews)- Wakil Bupati Lampung Barat Drs.Mad Hasnurin menghadiri undangan rapat koordinasi dalam rangka penanganan Covid-19 varian omicron dan pelaksanaan program kartu petani berjaya (KPB), Senin (14/2/22).
Kegiatan yang bertempat di Mahan Agung Bandar Lampung ini di hadiri juga oleh Bupati/Walikota se Lampung,Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura,Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah se-Propinsi Lampung,sedang kan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah(Forkopinda) mengikuti rapat melalui Video Conferensi (Vicon).
Rapat Koordinasi yang di gelar bertujuan mempersiapkan segala sesuatu yang kemungkinan akan di hadapi dengan kemunculan virus varian baru omicron.
Dalam sambutan nya Gubernur Lampung Ir.Arinal Djunaidi mengatakan,”akan mengambil langkah-langkah yang di perlukan sebagai antisivasi melonjaknya kasus aktif varian omicron,seperti memperketat pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),”kata Gubernur.
“hal itu sesuai dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kriteria Level 2,dirinya juga meminta kepada Kepala Daerah untuk segera mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa maupun Kelurahan sebagai sarana Penanganan Penyebaran Covid-19 varian Omicron,”tegas Gubernur.
“Kepada seluruh Kepala Daerah untuk melakukan percepatan vaksinasi, serta meningkatkan protokol kesehatan, terutama dalam hal pemakaian masker oleh seluruh masyarakat.sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 58 Tahun 2021 tentang pelaksanaan penegakan penggunaan aplikasi peduli lindungi. Dirinya mendorong Kabupaten/Kota untuk maksimalkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi sebagai salah satu upaya untuk penanggulangan Covid-19,”ujar Gubernur.
“Dengan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi pada area publik, perkantoran, sekolah dan lain-lain, diharapkan apa bila ditemukan ada yang belum lengkap dosis vaksinasinya dapat diarahkan ke fasilitas kesehatan.dengan menjadikan cakupan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap (Dosis 2) sebagai syarat untuk melakukan kegiatan seperti acara keagamaan, acara sosial, pemberian bantuan sosial, dan lain sebagainya,”sambung Gubernur.
“Aplikasi Peduli Lindungi dapat menjadi syarat administrasi perjalanan, Pendidikan atau beasiswa, area mall, area publik dan administrasi lainnya.Hal ini dilakukan sebagai kewaspadaan kita, karena penyebaran Omicron tiga kali lebih cepat bermutasi dari pada varian sebelumnya,”tutup Gubernur. (Frans/Hari).