Lampung Barat (MDSnews)- Babak baru Kasus dugaan melanggar hukum tentang kegiatan bimbingan teknis untuk semua peratin di Kabupaten Lampung Barat Naik ke tahap penyidikan, seperti yang di sampaikan Kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat Riyadi, SH pada, Rabu (16/2/22).
Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Riyadi menjelaskan, Kasus ini sudah Naik ketap Penyidikan artinya sudah ada tindak pidana nya dalan kasus Bimtek yang di lakukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Lampung Barat pada bulan Mei 2021 lalu di Hotel Horizon Bandar Lampung.
Dalam hal ini Pihaknya sudah memanggil 40 Peratin dan 7 camat, dan Inspektorat Kabupaten Lampung Barat juga telah melakukan penghitungan dan kerugian negara sebesar Rp.7.00.816.000.
“Kegiatan ini berawal dari pengurus (Apdesi) Kabupaten Lampung Barat menghubungi pihak ke tiga untuk mengadakan Bimtek padahal saat itu Anggaran untuk Bimtem belum tersedia,dan setelah di sah kan nya (APBdes) di laksanakan lah kegiatan Bimtek tersebut, harus nya kegiatan ini berdasarkan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD),”Jelas Kajari.
Berdasarkan Surat Kemendagri No 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa, tahapan- tahapan nya adalah di mulai dari persiapan, penawaran, penyusunan rancangan bersama kepala desa/peratin, penandatangan kerjasama dengan pihak ke tiga, pelaksanaan kegiatan dan terakhir pelaporan.
“ini semua tidak dilakukan hingga itulah perbuatan melanggar hukum,”Tegas Kajari.(Heri).