Putusan Sela, Mentahkan Prapid Yasril CS

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara (MDSnews) – Munculnya putusan sela dari majelis hakim tindak pidana korupsi(Tipikor) Bandar Lampung, mematahkan putusan praperadilan terhadap terdakwa Yasril, S.T selaku PPK, dan Abdul Azim, A.Md selaku kontraktor pada kegiatan pekerjaan pelebaran jalan Kalibalangan – Cabang Empat pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Tahun Anggaran 2019.

Pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan sela tersebut tetap berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung(SEMA) 05/2021 yang mengatur bahwa sejak perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan, dan dalam hal hakim praperadilan tetap memutus dan mengabulkan, permohonan pemohon putusan tersebut tidak menghentikan perkara pokok.

“Dan terhadap Putusan Praperadilan tersebut yaitu pada tanggal 21 Januari 2022, sedangkan perkara tersebut sudah kami limpahkan pada tanggal 17 Januari 2022 dan telah ada penetapan hari sidang hari Rabu tanggal 26 Januari 2022,”ujar Kasi Intel Kejari lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja, Selasa (15/2/22).

Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara lanjut Kadek, mengapresiasi terhadap putusan sela dari Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Yasril,ST selaku PPK dan Abdul Azim,A.Md selaku kontraktor pada kegiatan pekerjaan pelebaran jalan Kalibalangan – Cabang Empat pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019, yang menolak eksepsi daripada terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang menitikberatkan pada putusan praperadilan yang mengabulkan tidak sahnya terhadap penetapan status para tersangka pada tahap penyidikan.

“Bahwa sebagaimana putusan sela yang menolak eksepsi dari para terdakwa tersebut, Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan para saksi pada agenda sidang berikutnya pada Rabu tanggal 16 Februari 2022,” ujarnya. (Rma/Yon).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *