Baru Dilantik, Kades Gebang Pecat Aparat Tak Sesuai Prosedur

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

PESAWARAN (MDSnews) – Kepala Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Anik Rekayani melakukan pemecatan terhadap ketua RT terkesan tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut Ketua RT 01 Dusun Suka Agung Desa Gebang, Sanip mengatakan, dirinya menjadi korban transisi kepala desa lantaran pemecatannya tak sesuai prosedur.

“Selain saya, ada juga Kadus Tanjung Jaya dan Gebang Hilir, serta operator desa yang menjadi korban transisi Kepala Desa Gebang yang dinilai tak produktif, karena memecat dengan dalih usia,” sesal Sanip, Kamis 17 Februari 2022.

“Menurut saya pemecatan itu tak sesuai prosedur, maka hingga saat ini kami tidak pernah menandatangani pengunduran diri itu,” katanya.

Untuk itu, dirinya berharap Ombudsman RI melakukan pemeriksaan karena pemecatannya tak sesuai prosedur. Dan dirinya membantah jika dasar pemecatan itu dari masyarakat yang menilai dirinya tidak harmonis dan tidak ada kecocokan dengan masyarakat yang menyebut tidak melakukan fungsinya sebagai ketua RT dengan baik dan karena absen tugas dan fungsi dari ketua RT, seperti yang tertuang dalam surat perintah pemberhentian tersebut.

“Padahal dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai ketua RT 01 tetap harmonis, meski sebagian tugas diambil alih Kadus Sukaagung,” ujarnya.

“Jika alasan mengatasnamakan masyarakat menilai resah, itu hanya akal-akalan saja, jika ingin bukti tanyakan ke sesepuh dan tokoh agama, terkait kinerja saya di bawah,” timpalnya.

Sementara, sesepuh masyarakat Suka Agung, Sahra mengatakan, bahwa Ketua RT 01 (Sanip-red) selalu berperan aktif dalam setiap kegiatan di masyarakat, jiwa sosialnya selalu menonjol dan baik di masyarakat.

“Kalau masyarakat menilai resah, itu secara pribadi tidak pernah dengar dan tidak dibenarkan karena dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai prosedur, bahkan selalu susai aturan dan kebijakan kepala desa, termasuk ibu-ibu mendukung kerja RT disini, terutama warga terkena musibah, aktif dan peduli,” kata Sahra.

Diketahui, dalam surat perintah pemberhentian Ketua RT 01 Dusun Suka Agung, Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Sanip diberhentikan sejak Selasa, 15 Februari 2022.

Atas dasar dari masyarakat karena tidak harmonis/ tidak ada kecocokan dengan masyarakat, diantaranya, masyarakat menilai Ketua RT tidak melakukan fungsinya dengan baik, Lalu, masyarakat resah karena absennya tugas dan fungsi dari ketua RT. (Ram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *