Kejari Pringsewu Sanggah, Pemberitaan Di beberapa Media Online 

DAERAH HOME Lampung Barat TERBARU

PRINGSEWU (MDSnews)-Siaran Pers, Nomor: PR-06/L.8.20/Kph. 3/02/2022, 21 Februari 2022, Kejaksaan Negeri Pringsewu, provinsi Lampung,

Klarifikasi pemberitaan di beberapa media online yang di sinyalir bermuatan menyudutkan, memuat berita bernada ‘Negatif’ tentang Kepala Seksi Intelijen kejaksaan Negeri Pringsewu.

Dengan adanya berita dari beberapa media online tersebut yang memuat berita bernada ‘negatif tentang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, dapat menimbulkan persepsi ‘negatif di masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Pringsewu.

“Oleh sebab itu dipandang perlu untuk melakukan sanggahan sekaligus klarifikasi terhadap pemberitaan dari beberapa media online tersebut untuk meneguhkan makna pers itu sendiri.

Kejari pringsewu, menerangkan berita yang telah di ekspos di media online tersebut itu tidak benar bahkan tidak berimbang, tanpa ada sama sekali konfirmasi, atau meminta penjelasan secara langsung dari Kepala Seksi Intelijen kejaksaan Negeri Pringsewu,

hingga berita tersebut beredar bahkan viral, bermuatan menyudutkan, memuat berita bernada ‘Negatif’ tentang Kepala Seksi Intelijen kejaksaan Negeri Pringsewu.

Media tersebut telah memberitakan tentang Kepala Seksi Intelijen kejaksaan Negeri Pringsewu. Atas diduga Keras Kejari Pringsewu Melakukan Penjualan Papan Sing Board Ke Seluruh Pekon Kabupaten Pringsewu, itu tidak benar dan jelas itu berita sepihak.

“Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan,” bahwa berita di beberapa media online yang telah menyududkan, memuat berita bernada ‘Negatif’ tentang Kepala Seksi Intelijen kejaksaan Negeri Pringsewu, itu asalan dan tidak benar, sampai saat ini kabar yang mereka buat itu tanpa ada sama sekali meminta penjelasan dari Kepala Seksi Intelijen kejaksaan Negeri Pringsewu.

Sementara Inspektorat Kabupaten Pringsewu telah melakukan klarifikasi atas pemberitaan Media Online dimaksud sebagaimana surat Inspektur Kabupaten /Pringsewu nomor 700/138/U.13/2022 tanggal 21 Februari 2022.

Perihal Klarifikasi atas Pemberitaan Media Online yang pada pokoknya menyatakan bahwa: 1) Inspektorat telah menurunkan Tim Klarifikasi guna mengetahui kebenaran berita tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap 9 (Sembilan) Ketua Apdesi Kecamatan Kabupaten Pringsewu;

Didapat informasi bahwa Apdesi masing-masing Kecamatan pada bulan April 2021, mendapat undangan sosialisasi tentang Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu;

Diketahui Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak mewajibkan pihak pekon untuk pengadaan Signboard himbauan anti korupsi dan anti gratifikasi dalam rangka membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, hal ini dibuktikan dengan tidak semua pekon menganggarkan pengadaan Signboard dan terhadap pekon yang tidak melakukan pengadaan Signboard tidak ada sanksi;

Dijelaskan Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak terlibat dalam proses pengadaan Signboard tersebut, dimana Apdesi masing-masing Kecamatan melakukan pemesanan secara langsung ke pihak ketiga.

Dengan adanya klarifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu terhadap 9 (Sembilan) Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Kabupaten Pringsewu menjadi jawaban atas pemberitaan beberapa media online dimaksud dan secara terang menyatakan pemberitaan tersebut adalah tidak benar dan nilai dari berita tersebut bersifat imajinatif dan asumtif secara sepihak. (red Loh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *