Waykanan (MDSnews) – Warga Tanjung Serupa 60), M (25), KD (33), KB (37), B (25) , berhasil diamankan Polsek Pakuan Ratu dalam kegiatan Operasi Cempaka, warga tersebut diduga melakukan tindak pidana perjudian di Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Menurut keterangan Kasar Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna di ruang kerja, Sabtu (19/2) mengatakan, bahwa saat ini Polres Way Kanan dan Jajaran sedang melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2022 dengan sasaran premanisme, perjudian, pelaku yang membawa senjata tajam maupun senjata api dan penyakit masyarakat (Pekat) lainnya.
Kelima orang ini lanjut Andre Try Putra, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, tentang adanya kegiatan perjudian di Kampung Tanjung Serupa, dengan dasar informasi tersebut petugas Polsek Pakuan Ratu melakukan penyidikan dan mendatangi TKP, “hasilnya informasi tersebut benar, dan kelima orang ini sedang melakukan kegiatan perjudian Qiu – Qiu, saat diamankan mereka tidak melakukan perlawanan,” kata Andre.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa kartu domino, uang tunai sebesar Rp. 352.000 rupiah dengan rincian pecahan uang 100 ribu 1 lembar, pecahan uang 50 ribu 1 lembar, pecahan uang 10 ribu 80 lembar,pecahan uang 5 ribuan 17 lembar, pecahan uang 2 ribu 16 lembar, pecahan uang 1000 3 koin, pecahan uang 500 4 koin, terpal warna biru dan 5 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya kelima pelaku didakwa dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.