Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jembatan Way Batu, Pesisir Barat T.A 2014

DAERAH HOME Lampung Barat TERBARU

Lampung Barat (MDSnews) – Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jembatan Way Batu, Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014 Laporan Hasil Ekpos (Gelar Perkara) oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Rabu (22/2/22).

Bahwa Pada tanggal 17 Januari 2014, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menetapkan Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pelaksana pembangunan jalan dan Jembatan Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat dengan Nilai Pagu sebesar Rp.1.302.000.000,-.

Bahwa Pelaksanaan Pelelangan pekerjaan Peningkatan Jalan dan Jembatan Way Batu tersebut dilakukan secara elektronik oleh Tim Pokkja dimulai tanggal 10 Juli 2014 s/d tanggal 05 Agustus 2014, selanjutnya Pokja konstruksi membuat Berita Acara Penetapan Pemenang No.: ULPJK/07.BM/BA-TAP/2014, Hari Selasa tanggal 05 Agustus 2014 yang menjelaskan pemenang adalah CV. ES (inisial).

Bahwa Pada tanggal 13 Agustus 2014. Tersangka Inisial “A” selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Pekerjaan Pembangunan Jembatan Way Batu Nomor: KTR 07.BM/PPK/4.07/2014 dengan CV. ES (Inisial) dengan nilai sebesar Rp1.294.018.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2014 sampai 11 Desember 2014.

Bahwa dalam pelaksanaan dilapangan yang mengerjakan pekerjaan tersebut adalah Tersangka Inisial “AL”, bukan CV. ES (Inisial). Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka “AL.”

Tersangka “AL” meminjam Perusahaan CV. ES untuk mengikuti Tender/lelang, lalu Tersangka “AL” membuka rekening perusahaan dengan tujuan agar setiap pencairan termin dilakukan oleh tersangka melalui stafnya, Tersangka AL memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) serta dokumen pencairan serta seluruh dokumen atas nama Direktur CV. ES.

Dalam Laporan Pelaksanaan telah diselesaikan 100% berdasarkan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan PHO) oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) dan telah diserah terimakan serta telah dicairkan 100%.

Namun Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dari ahli tehnik dari Fakultas Teknik Universitas Lampung dinyatakan bahwa terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak (terdapat kekurangan volume pekerjaan) atas Pekerjaan Pembangunan Jembatan Way Batu tersebut, yaitu Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base), Lapis Pondasi Agregat Kelas A.: Lapis Pondasi Agregat Kelas B, Beton K-350 Struktur Bangunan Atas. (Frans/Rexi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *